Pembuatan Jalan Raya dengan Menggunakan Tanah Warga Tanpa Diikuti Ganti Rugi oleh Pemerintah Daerah Riau (Studi Putusan 1346 K/Pdt/2026)
DOI:
https://doi.org/10.51135/nefpkp81Kata Kunci:
Perbuatan Melawan Hukum, Pemerintah Daerah, Pengadaan Tanah, Ganti Rugi, Kompetensi AbsolutAbstrak
Pemerintah daerah di Indonesia kerap membangun jalan umum di atas tanah milik warga tanpa menempuh prosedur pengadaan tanah dan tanpa membayar ganti kerugian. Penelitian ini mengkaji perkara semacam itu di Kabupaten Pelalawan, Riau, ketika sebidang tanah bersertifikat hak milik seluas 330 m² digunakan sebagai jalan umum selama hampir dua dekade tanpa ganti rugi. Sengketa ini melewati tiga tingkat peradilan, yaitu Pengadilan Negeri Pelalawan (Putusan Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Plw), Pengadilan Tinggi Riau (Putusan Nomor 160/Pdt/2025/PT Pbr), dan Mahkamah Agung (Putusan Nomor 1346 K/Pdt/2026), yang seluruhnya menyatakan pemerintah daerah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukumnya membayar Rp94 juta. Kajian terdahulu berfokus pada sengketa ganti kerugian dalam pengadaan tanah formal untuk jalan tol, sehingga penggunaan tanah warga secara informal oleh pemerintah belum banyak dikaji. Dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, penelitian ini menganalisis (1) konstruksi perbuatan melawan hukum dan kompetensi absolut peradilan umum setelah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, serta (2) kelayakan dan daya laksana ganti rugi terhadap pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan tanah tanpa alas hak memenuhi seluruh unsur Pasal 1365 KUHPerdata dan dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, bukan wanprestasi, karena tidak pernah ada perjanjian sewa maupun jual beli, bahwa pemerintah daerah tidak beritikad baik, bahwa penguasaan dalam jangka panjang tidak dapat melahirkan hak milik karena lembaga daluwarsa perolehan atas tanah telah dihapus oleh UUPA, dan bahwa gugatan tetap berada dalam kompetensi peradilan umum karena menyangkut hak milik dan ganti rugi, bukan pembatalan tindakan pemerintahan. Namun, larangan penyitaan barang milik daerah menjadikan pelaksanaan putusan bergantung pada penganggaran. Ganti rugi semestinya juga mencakup nilai sewa wajar selama masa penggunaan. Artikel ini menawarkan mekanisme penyelesaian nonlitigasi atas tanah warga yang telanjur digunakan pemerintah daerah.
Referensi
Agustina, R. (2003). Perbuatan melawan hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Bermadah. (2025). Warga gugat Dinas PUPR Pelalawan ke pengadilan: Lahan dipakai jadi jalan oleh Pemda Pelalawan. Bermadah.co.id.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Kencana.
Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.
Kepaniteraan Mahkamah Agung. (2023). Catat!, permohonan kasasi yang dikabulkan hanya 11,92%. Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Khoirurozy, M. O., & Sutrisno. (2025). Tinjauan yuridis pemberian ganti kerugian akibat perbuatan melanggar hukum dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum Bundaran Dolog (Studi kasus Putusan Nomor 627/Pdt.G/2022/PN.Sby). Wijaya Putra Law Review.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1346 K/Pdt/2026.
Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Plw.
Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 160/Pdt/2025/PT Pbr.
Rahmah, A., Oedoyo, W., & Wuryandari, U. S. W. (2024). Akibat perbuatan melawan hukum pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol (Studi Putusan Nomor 545/Pdt.G/2021/PN.Tng). Jurnal Hukum dan Peradilan: Similia Similibus, 1(2).
Ramadhani, B. A., & Kartika, A. W. (2024). Perbuatan melawan hukum oleh pemerintah dalam kegiatan pengadaan tanah pembangunan jalan tol Medan–Binjai (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 86/Pdt.G/2019/Pn.Mdn). UNES Law Review, 6(3), 9059–9070. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1830
Rohman, K. H. (2023). Problematika kewenangan peradilan tata usaha negara dalam penyelesaian perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. Jurnal Restorasi Hukum, 6(2).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2013). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Tribun Pekanbaru. (2025). Ganti rugi lahan untuk jalan tak kunjung dibayar, pemilik lahan gugat Pemda Pelalawan ke pengadilan. Tribunpekanbaru.com.
Tribun Pekanbaru. (2026). Kasasi ditolak Mahkamah Agung, Pemda Pelalawan kembali keok atas gugatan ganti rugi lahan warga. Tribunpekanbaru.com.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


