Penerapan Prinsip Perlindungan Hukum Para Pihak dalam Penyusunan Klausula Perjanjian Kerjasama Bisnis
DOI:
https://doi.org/10.51135/wnvxx266Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Kebebasan Berkontrak, Iktikad Baik, Klausula Perjanjian, Hukum BisnisAbstrak
Perjanjian kerja sama bisnis pada praktiknya sering kali diwarnai oleh ketidakseimbangan kedudukan yang berujung pada penyusunan klausula berat sebelah akibat penyalahgunaan asas kebebasan berkontrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batasan asas kebebasan berkontrak dan iktikad baik dalam menjamin perlindungan hukum yang seimbang, serta menganalisis penerapannya dalam perumusan klausula guna mencegah kerugian sepihak. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, data bahan hukum dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh undang-undang, ketertiban umum, dan iktikad baik untuk mencegah praktik penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) oleh pihak yang mendominasi. Dalam perumusannya, perlindungan hukum diwujudkan secara preventif melalui pembagian hak dan kewajiban yang proporsional serta menghindari klausula eksonerasi mutlak, dan secara represif melalui penentuan syarat wanprestasi yang objektif, larangan pengakhiran sepihak tanpa teguran, serta pemilihan forum sengketa yang netral. Kesimpulannya, kebebasan berkontrak harus senantiasa tunduk pada prinsip kesetaraan agar instrumen perjanjian menjadi adil dan tidak eksploitatif. Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk selalu mengedepankan iktikad baik, lembaga peradilan diharapkan lebih progresif dalam mengesampingkan klausula yang memberatkan sebelah pihak, dan para pihak—khususnya yang berada di posisi lemah—diimbau untuk lebih kritis dan aktif bernegosiasi sebelum menandatangani kontrak.
Referensi
Agustina, R. E., Priyono, E. A., & Suradi, S. (2019). Penerapan asas proporsionalitas dalam perjanjian waralaba Kebab Kebul. Diponegoro Law Journal, 8(2). https://doi.org/10.14710/dlj.2019.25472
Alfarez Hertanto, B., & Sulistiyono, A. (2024). Urgensi penerapan asas proporsionalitas dalam kontrak elektronik pinjaman online. TERANG: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 1(1), 265–275. https://doi.org/10.62383/terang.v1i1.104
Arisaputra, A., & Gultom, E. R. (2022). Tanggung jawab developer yang wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan (Studi kasus di Perumnas Semarang II). Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(6). https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10307
Badrulzaman, M. D. (1994). Kompilasi hukum perikatan. Citra Aditya Bakti.
Deva, A., & Rosmidah, R. (2023). Asas proporsional dan asas itikad baik dalam perjanjian waralaba. Wajah Hukum, 7(2), 302–312. https://doi.org/10.33087/wjh.v7i2.1224
Dewi, R., Harits, D. G., & Permatasari, L. (2024). Penerapan asas proporsional terhadap regulasi kontrak dalam perjanjian waralaba (franchise). Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1207–1218. https://jicnusantara.com/index.php/jicn
Fuady, M. (2013). Hukum kontrak (Dari sudut pandang hukum bisnis). Citra Aditya Bakti.
Hernoko, A. Y. (2022, 16 Mei). Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-asas-hukum-perdata-lt62826cf84ccbf/
Isnaini. (2017). Hukum kontrak bisnis. Fakultas Hukum Universitas Medan Area.
Lantang, F., Tinangon, E. N., & Karwur, G. (2024, September). Penggunaan tanda tangan elektronik dalam pembuatan perjanjian. Artikel Ombudsman. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--pemerintahan-
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Prenadamedia Group.
Rahmawan, M. I., Aminah, & Ispriyarso, B. (2019). Penerapan asas proporsionalitas dalam perjanjian waralaba. Notarius, 12(2), 909–923. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius
Salim, H. S. (2014). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.
Saparyanto. (2021). Perkembangan keabsahan kontrak elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 9(1), 137–143. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.51589
Satrio, J. (1992). Hukum perikatan: Perikatan yang lahir dari perjanjian. Citra Aditya Bakti.
Sinaga, D. H., & Wiryawan, I. W. (2020). Keabsahan kontrak elektronik (e-contract) dalam perjanjian bisnis. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(9), 1385. https://doi.org/10.24843/ks.2020.v08.i09.p09
Sindu, I. M. B. A., Budiarta, I. N. P., & Dinar, I. G. A. G. P. (2022). Azas proporsionalitas dalam kontrak bisnis franchise. Jurnal Preferensi Hukum, 3(3), 599–607. https://doi.org/10.55637/jph.3.3.5575.599-607
SIP Law Firm. (2026, 10 Februari). Menghindari sengketa sejak awal, ini pentingnya klausul kunci dalam kontrak bisnis. SIP Law Firm News. https://siplawfirm.id/id/publikasi/menghindari-sengketa-sejak-awal-ini-pentingnya-klausul-kunci-dalam-kontrak-bisnis
STEKOM. (2025, Juni). Asas proporsionalitas dalam penegakan hukum. STEKOM Artikel. https://stekom.ac.id/artikel/asas-proporsionalitas-dalam-penegakan-hukum
Subekti, R. (2014). Hukum perjanjian. Intermasa.
Sunarjo. (2014). Perlindungan hukum pemegang kartu kredit sebagai nasabah bank berdasarkan perjanjian merchant. Jurnal Cakrawala Hukum, 5(Desember), 180–196. https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jch/article/view/699/364
Susanto, W., Sandika, H., & Hutagalung, A. J. P. (2021). Penerapan asas proporsionalitas dalam kontrak komersial pada jasa konstruksi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 193–201. https://doi.org/10.31289/jiph.v8i2.5675


