Analisis Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Hukum dalam Perjanjian Jual Beli Online yang Mengalami Wanprestasi
DOI:
https://doi.org/10.51135/7t12se64Kata Kunci:
Jual Beli Online, Wanprestasi, Pertanggungjawaban Hukum, E-Commerce, Perlindungan KonsumenAbstrak
Perkembangan transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) memberikan kemudahan namun rentan memunculkan celah wanprestasi akibat ketiadaan tatap muka dan batas wilayah, sehingga menimbulkan ketidakpastian perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum dan batas keadaan wanprestasi dalam perjanjian jual beli online, serta bentuk pertanggungjawaban hukum dan mekanisme penyelesaian sengketanya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang dianalisis secara preskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap berbagai bahan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik memiliki kedudukan sah dan mengikat berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, UU ITE, dan PP PMSE, dengan batas keadaan wanprestasi yang saat ini telah terotomatisasi oleh parameter sistem platform (seperti keterlambatan waktu dan ketidaksesuaian spesifikasi barang). Bentuk pertanggungjawaban hukum utama dibebankan kepada penjual berupa kewajiban ganti rugi (refund atau retur) sesuai ketentuan UU Perlindungan Konsumen, sedangkan platform marketplace berstatus safe harbor selama memfasilitasi perlindungan melalui escrow account dan fitur Online Dispute Resolution (ODR). Sebagai kesimpulan, instrumen hukum saat ini telah mengakomodasi keabsahan transaksi digital dan jaminan penyelesaian sengketa yang berjenjang mulai dari ODR, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), hingga Gugatan Sederhana. Oleh karena itu, disarankan bagi konsumen untuk selalu mendokumentasikan penerimaan barang (video unboxing) sebagai alat bukti mutlak, serta perlunya edukasi dari pemerintah dan platform mengenai pentingnya transaksi berfasilitas escrow account dan sosialisasi kemudahan akses keadilan lewat Gugatan Sederhana.
Referensi
Auli, R. C. (2024, 26 Februari). Bunyi Pasal 1243 KUH Perdata tentang wanprestasi. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-1243-kuh-perdata-tentang-wanprestasi-lt65dc608264499/
Badrulzaman, M. D. (2015). Hukum perikatan dalam KUHPerdata: Yurisprudensi, doktrin, serta penjelasan. Citra Aditya.
Hakiki, A. A. (2017). Perlindungan hukum bagi pembeli dalam sengketa jual beli online. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, 1(1). https://repository.uin-suska.ac.id/7116/4/BAB%20III.pdf
Handriani, A. (2020). Perlindungan konsumen dalam perjanjian transaksi jual beli online. Pamulang Law Review, 3(2), 127–138. https://www.neliti.com/publications/328765/perlindungan-konsumen-dalam-perjanjian-transaksi-jual-beli-online
Hasibuan, S., & Rahmania, N. (2020). Tinjauan yuridis wanprestasi atas perjanjian jual beli online. Jurnal Dimensi, 9(1), 87–98. https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/jurnaldms/article/view/2327/1652
Hukumonline. (2024, 29 Maret). Pengertian wanprestasi, akibat, dan penyelesaiannya. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/unsur-dan-cara-menyelesaikan-wanprestasi-lt62174878376c7/?page=1
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Ibrahim, N., & Fenanlabir, M. (2025). E-commerce disputes and the law of default: Is the Indonesian Civil Code still adequate? Jurnal Ilmu Hukum Kontemporer, 7(1), 619–635. https://doi.org/10.46924/jihk.v7i1.326
Idris, M. (2022, 24 Juni). COD artinya Cash on Delivery, begini cara kerjanya. Kompas. https://money.kompas.com/read/2022/06/24/212336226/cod-artinya-cash-on-delivery-begini-carakerjanya?page=all
Ihsan, M. (2021). Transaksi jual beli online perspektif hukum Islam. Jurnal Lex Justitia, 3(1), 60–78. https://journal.umy.ac.id/index.php/mlsj/article/download/11488/6280
Marzuki, P. M. (2009). Penelitian hukum. Kencana.
Miru, A., & Yodo, S. (2010). Hukum perlindungan konsumen. Rajawali Pers.
Rokfa, A. A., Tandab, A. R. P., Anugraheni, A. D., & Kristanti, W. A. (2022). Penyelesaian sengketa sistem pembayaran cash on delivery pada media e-commerce. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(2). https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i2.533
Sari, N. D. (2024). Analisis perlindungan hukum bagi kurir dalam kasus COD melalui transaksi e-commerce. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 17, 300–304. https://doi.org/10.30595/pssh.v17i.1168
Setjoatmadja, S., & Puspitasari, D. (2024). Akibat hukum pembatalan jual beli sepihak melalui marketplace oleh pembeli dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) ditinjau dari KUHPerdata. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 4(3), 4443–4457. https://j-innovative.org/index.php/Innovative
Subekti, R. (2010). Hukum perjanjian. Intermasa.
Syahfitri, T., & Wandi. (2018). Tinjauan yuridis jual beli menurut hukum perdata. Jurnal Hukum: Das Sollen, 2(2). https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/article/download/971/648
Wulandari, N. P. S., & Sarjana, I. M. (2021). Tanggung gugat pembeli akibat wanprestasi dalam transaksi e-commerce melalui metode cash on delivery. Jurnal Kertha Wicara, 10(11). https://doi.org/KW.2021.v10.i11.p04


