Redesain Klausul Pembatasan Tanggung Jawab (Limitation of Liability) dalam Contract Drafting Marketplace Guna Menjamin Perlindungan Data Pribadi Pengguna
DOI:
https://doi.org/10.51135/dqeebt26Kata Kunci:
Klausul Pembatasan Tanggung Jawab, Pelindungan Data Pribadi, Kontrak Baku, Perancangan Kontrak, MarketplaceAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya pencantuman klausul pembatasan tanggung jawab (limitation of liability) secara mutlak dalam kontrak baku marketplace, yang membebaskan platform dari tanggung jawab atas kebocoran data pribadi pengguna, sehingga menciptakan ketimpangan pelindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausul tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta merumuskan redesain perancangan kontrak yang tepat untuk menjamin keamanan data pengguna. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), bahan hukum dianalisis secara preskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul pembebasan tanggung jawab mutlak tersebut adalah cacat hukum dan batal demi hukum (null and void) karena melanggar syarat sah perjanjian (KUHPerdata), larangan klausula eksonerasi (UU Perlindungan Konsumen), dan kewajiban imperatif platform sebagai Pengendali Data Pribadi (UU Pelindungan Data Pribadi). Oleh karena itu, diperlukan redesain kontrak yang mengakomodasi pelindungan preventif dan represif; secara preventif melalui pencantuman jaminan standar keamanan data, dan secara represif melalui klausul tanggung jawab proporsional beserta kewajiban notifikasi kebocoran data. Sebagai saran, pemerintah perlu melakukan pengawasan ketat dan menindak marketplace yang masih memberlakukan klausula eksonerasi mutlak, sementara pelaku usaha disarankan segera mengevaluasi dan menyusun ulang kontrak bakunya agar berimbang dan memberikan kepastian hukum bagi pengguna.
Referensi
Akbar, M. A., Mubarak, H., Hidayat, A., Zikra, A. A., Fettyana, Allo, N. T., & Maniar, J. P. (2025). Analisis kritis syarat dan ketentuan Shopee & Tokopedia: Menyoroti ketidakseimbangan posisi konsumen dalam kerangka hukum Indonesia. Supremasi: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya, 20(2), 316–323. https://doi.org/10.26858/supremasi.v20i2.316
Atiyah, P. S. (1995). An introduction to the law of contract. Oxford University Press.
Badrulzaman, M. D. (1994). Aneka hukum bisnis. Alumni.
Budiman, D. (2024). Implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap perjanjian baku bermuatan klausula eksonerasi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 1218–1226. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.1218
CNBC Indonesia. (2020, Mei 3). Data 91 juta pengguna Tokopedia bocor, ini bahayanya! CNBC Indonesia News. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200503083000-37-155877/data-91-juta-pengguna-tokopedia-bocor-ini-bahayanya
Fiani, M. I. (2024). Analisis pencantuman klausula eksonerasi ditinjau dari asas kebebasan berkontrak di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4), 1–13. https://doi.org/10.5281/zenodo.jhlg.v5i4
Halim, E. F. (2022). Perlindungan hukum data pribadi pembeli di perdagangan secara elektronik (e-commerce) di Indonesia. Jurnal Hukum Visio Justisia, 2(1), 1–22. https://doi.org/10.22304/jhvj.v2i1.22
Icertis. (n.d.). Apa itu klausul pembatasan tanggung jawab dalam kontrak? Icertis Contracting Basics. https://www.icertis.com/contracting-basics/limitation-of-liability-clause/
Khairandy, R. (2013). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan. FH UII Press.
Kristiyanti, C. T. S. (2011). Hukum perlindungan konsumen (3rd ed.). Sinar Grafika.
Lustarini, M. (2022). Kepastian hukum pelindungan data pribadi pasca pengesahan UU Nomor 27 Tahun 2022. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Patria, D. K. K., & Rokhim, A. (2025). Klausula eksonerasi dalam e-commerce: Antara kebebasan berkontrak dan penyalahgunaan keadaan. Jurnal USM Law Review, 8(3), 1743–1757. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.1743
Pohan, T. G., Priowirjanto, E. S., & Ramli, T. S. (2023). Analisis penggunaan perjanjian baku elektronik berklausula eksonerasi pada marketplace ditinjau berdasarkan hukum positif Indonesia. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(7), 2913–2923. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i7.2913
Rosad, S. D., & Pratama, G. G. (2019). Perlindungan privasi dan data pribadi dalam era ekonomi digital di Indonesia. Veritas et Justitia, 4(1), 88–110. https://doi.org/10.25123/vej.2916
Rusyda, N. K. (2025). Perlindungan hukum terhadap subjek data kebocoran data oleh badan publik menurut UU Nomor 27 Tahun 2022. Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, 2(3), 247–262. https://doi.org/10.30656/desentralisasi.v2i3.247
Seran, D. F., Wijaya, A., & Nugraha, S. (2025). Klausula baku dalam perjanjian layanan digital: Analisis perbandingan prinsip hukum perdata dan UU Perlindungan Konsumen. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(2), 3654–3676. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.3654
Soloti, R. F. (2025). Eksistensi klausula eksonerasi dalam perjanjian baku menurut perspektif hukum perlindungan konsumen. Tadulako Master Law Journal, 9(1), 54–67. https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/TMLJ/article/view/1336/364
Subekti, R. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.
Tobing, C. M., Asshidiqy, F., Parerung, G. A. B., Hamka, K. A., & Syukrillah, R. N. (2026). Analisis yuridis klausula pelepasan tanggung jawab dalam perjanjian baku marketplace terhadap perlindungan data pribadi pengguna. Jurnal Hukum Nasional, 3(1), 222–235. https://doi.org/10.47353/jhn.v3i1.222


