Peran Legal Opinion dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Pasca Reformasi Hukum Acara Pidana
DOI:
https://doi.org/10.51135/x82s4070Kata Kunci:
Legal Opinion, Keadilan Restoratif, Sengketa Bisnis, Kriminalisasi, Penghentian PerkaraAbstrak
Praktik kriminalisasi sengketa bisnis sering kali mengaburkan batas antara wanprestasi perdata dan tindak pidana, sehingga diperlukan pendekatan keadilan restoratif yang penerapannya masih kerap diragukan oleh penegak hukum akibat kekhawatiran minimnya legitimasi yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum penerapan keadilan restoratif terhadap sengketa bisnis berdimensi pidana serta mengkaji peran Legal Opinion dalam mewujudkan penyelesaian tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif-kualitatif melalui penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi hukum penyelesaian sengketa ini berlandaskan teori kemanfaatan dan asas ultimum remedium, di mana perkara dikembalikan ke ranah privat melalui kesepakatan perdamaian sebagai syarat formil penghentian penyidikan atau penuntutan (SP3/SKP2). Dalam proses tersebut, Legal Opinion memainkan peran krusial dengan memetakan proporsionalitas kesalahan secara objektif (mencerminkan keadilan distributif) dan menakar keseimbangan ganti rugi (mencerminkan keadilan komutatif), sehingga berfungsi sebagai perisai yuridis yang memberikan perlindungan dan penalaran hukum (legal reasoning) bagi penegak hukum. Penelitian ini menyarankan perlunya pembentukan pedoman teknis dari institusi kepolisian dan kejaksaan yang secara spesifik mengatur parameter sengketa bisnis berdimensi pidana, serta mendorong diakomodasinya Legal Opinion sebagai dokumen rujukan resmi dalam gelar perkara.
Referensi
Adi, R. (2005). Metode penelitian sosial dan hukum (Cet. 2). Granit.
Akbar, M. F. (2022). Pembaharuan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 51(2), 199–208. https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.199-208
Andriyanti. (2020). Urgensitas implementasi restorative justice dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Pidana, 5(2), 45-56. https://doi.org/10.24198/jhp.v5i2.xxxx
Arief, B. N. (2008). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. PT Kencana Prenada Media Group.
Budiartha, I. N. P. (2019). The existence of Pancasila as a basic rule toward the dispute settlement of complaint offence through penal mediation outside the court of Indonesia. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 22(2), 1–8. https://www.abacademies.org/articles/the-existence-of-pancasila-as-a-basic-rule-toward-the-dispute-settlement-of-complaint-offence-through-penal-mediation-outside-t-8186.html
Farida. (2016). Teori hukum Pancasila sebagai sintesa konvergensi teori-teori hukum di Indonesia. Jurnal Perspektif, 21(1), 1–11. https://doi.org/10.30742/perspektif.v21i1.173
Hamzah, A. (2008). Asas-asas hukum pidana (Edisi Rev.). Rineka Cipta.
Hukumonline. (2022). Berharap konsep keadilan restoratif diadopsi dalam penyelesaian sengketa bisnis. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/berharap-konsep-keadilan-restoratif-diadopsi-dalam-penyelesaian-sengketa-bisnis-lt6332b25a0df3a/
Isharyanto. (2016). Teori hukum suatu pengantar dengan pendekatan tematik. Penerbit WR.
Kusumawardhani. (2020). Dinamika implementasi pendekatan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 33-45. https://doi.org/10.15294/jih.v9i1.xxxx
Maulana, I., & Agusta, M. (2021). Konsep dan implementasi restorative justice di Indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas, 4(2), 112-125. https://doi.org/10.25077/jmihua.v4i2.xxxx
Rahardjo, S. (2005). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Jurnal Hukum Progresif, 1(1), 3–5. https://doi.org/10.14710/jhp.1.1.2005.3-5
Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam jagat ketertiban. UKI Press.
Rahmawati, Saputro, & Wicaksana. (2021). Peluang dan tantangan penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum, 7(2), 55-70. https://doi.org/10.31289/jph.v7i2.xxxx
Santoso, M. A. (2014). Hukum, moral & keadilan sebuah kajian filsafat hukum (Cet. 2). Kencana.
Simamora, J. (2014). Kepastian hukum pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum terhadap vonis bebas. Jurnal Yudisial, 7(1), 1–17. https://doi.org/10.29123/jy.v7i1.59
Usman, A. (2026, 31 Maret). Mekanisme pendekatan keadilan restoratif. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM (BPSDM Kemenkumham). https://bpsdm.kemenkum.go.id/artikel-bpsdm/mekanisme-pendekatan-keadilan-restoratif
Zulfa, E. A. (2025). Restorative justice di Indonesia (Peluang dan tantangan penerapannya). JIS: Jurnal Ilmu Sosial, 5(1), 211–225. https://doi.org/10.31227/jis.v5i1.xxxx


