Penerapan Self-Assessment dan Pelaporan SPT Tahunan dalam Praktik Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.51135/3846d005

Kata Kunci:

Self-Assessment, SPT Tahunan, Lapor Pajak

Abstrak

Sistem Self-Assessment yang dianut di Indonesia memberikan kepercayaan sekaligus tanggung jawab penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi mereka secara mandiri. Namun, dalam tataran implementasi, otoritas pajak tidak melepaskan fungsi pengawasannya begitu saja. Makalah ini menganalisis empat krusial poin berdasarkan modul dari Universitas Pelita Harapan: (1) kedudukan dan implementasi hukum self-assessment yang menitikberatkan pada prinsip akuntabilitas; (2) pedoman penentuan skema penghitungan dan formulir SPT (1770 SS, 1770 S, dan 1770) bagi wajib pajak karyawan, pekerja bebas dengan skema NPPN, maupun pelaku UMKM; (3) mekanisme pengawasan oleh DJP melalui uji ekualisasi pertambahan harta bersih dan konsumsi untuk memvalidasi kebenaran pelaporan; serta (4) perumusan strategi preventif dan responsif bagi Wajib Pajak dalam merespons instrumen pengawasan berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Hasil kajian menyimpulkan bahwa kunci sukses dalam sistem self-assessment tidak hanya bergantung pada pembayaran pajak yang tepat, tetapi juga pada akurasi data, pemilihan skema yang sesuai, dan pengarsipan dokumentasi (rekonsiliasi harta-utang) yang kuat sebagai bentuk mitigasi risiko hukum.

Referensi

Gunawan, E. (2025). Modul 04 dan 05: Hukum pajak: PPh orang pribadi & SPT. Fakultas Hukum / Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pelita Harapan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya "Entertainment" dan Sejenisnya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-12

Terbitan

Bagian

Articles