Analisis Klausula Pertanggungjawaban dan Ganti Kerugian dalam Perjanjian Pengadaan Makanan Program Makan Bergizi Gratis terhadap Risiko Keracunan: Perspektif Contract Drafting

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.51135/jgn80920

Kata Kunci:

Asuransi Tanggung Gugat, Contract Drafting, Makan Bergizi Gratis, Ganti Kerugian

Abstrak

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melibatkan pihak swasta melalui mekanisme pengadaan yang rentan terhadap risiko keracunan makanan, sehingga memunculkan urgensi untuk menganalisis bagaimana rumusan klausula pertanggungjawaban dan ganti kerugian perdata serta bagaimana penerapannya di lapangan sejak program dimulai hingga September 2026. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analitis-konseptual untuk membedah instrumen dokumen kontrak pengadaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif contract drafting, klausula perjanjian MBG sejatinya telah mengatur pertanggungjawaban mutlak (strict liability), pelepasan tuntutan (indemnification) untuk melindungi negara, sanksi wanprestasi tegas, dan pembatasan force majeure, tetapi memiliki celah krusial karena absennya kewajiban kepemilikan Asuransi Tanggung Gugat Produk (Product Liability Insurance). Pada tataran penerapannya, eksekusi sanksi administratif berjalan efektif melalui pemutusan kontrak sepihak terhadap puluhan dapur umum yang terbukti lalai dari hasil uji laboratorium, namun eksekusi ganti rugi perdata mengalami kegagalan. Kegagalan ini terjadi karena mayoritas penyedia jasa berstatus UMKM yang tidak memiliki asuransi dan likuiditas dana memadai, sehingga negara terpaksa turun tangan menalangi biaya medis ribuan korban. Dapat disimpulkan bahwa instrumen kontrak MBG kuat secara sanksi represif-administratif, tetapi timpang dan gagal dalam memberikan kepastian pemulihan finansial secara mandiri bagi korban. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah segera merevisi Standar Dokumen Pemilihan (SDP) untuk mewajibkan kepemilikan Asuransi Tanggung Gugat Produk bagi seluruh penyedia jasa, mengoptimalkan audit preventif kepatuhan SOP kebersihan, serta menyusun regulasi terkait skema dana talangan darurat (contingency fund).

Referensi

Adonara, F. F. (2021). Pilar-pilar hukum perikatan. PT RajaGrafindo Persada.

Badri, S., Handayani, P., & Rizki, T. A. (2024). Ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam sistem hukum perdata. Jurnal USM Law Review, 7(2), 438. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9440

Darmawan, A. R. P., Farraastsaabitah, N., Ardian, S. F., Ardalia, T. H., Leni, P., Rio, F., Azkia, A., & Anastasya, S. E. (2025). Program MBG: Antara hak anak atas gizi dan kewajiban negara terhadap warga. Sigaruda Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 1(2), 223–230. https://ejournal.sociovisionary.com/index.php/garudajournal/article/view/110

Felix, K., Emmanulle, V., Saputra, R. A., Pratama, A. S., Wicaksono, Y., Wicaksana, D. P., & Kamal, U. (2025). Keracunan program makan siang bergizi gratis dalam tinjauan hukum kemasyarakatan dan aspek negara berkembang. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 1(4), 1329–1342. https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/534

Ikromi, Y. (2024). Analisis perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum dalam perjanjian. Al-Dalil: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(2), 78–85. https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i2.771

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum (Edisi revisi). Prenadamedia Grup.

Raamdhani, F. A., Cornelis, V. I., Astutik, S., & Handayati, N. (2025). Dampak hukum program makanan bergizi gratis akibat keracunan massal di daerah Jawa Timur ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Eduvest: Journal of Universal Studies, 5(12), 10537–10555. https://doi.org/10.59188/eduvest.v5i12.52454

Riyanto, O. S., & Sinaga, M. R. E. (2021). Penegakan hak anak atas makanan aman dan sehat: Studi kasus keracunan dalam program makan bergizi gratis ditinjau dari tanggung jawab negara. Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 32(3), 167–186. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i1.84

Sufiarina, Digdo, I. J., Loso, J., Yeti, K., Nurlia, M. A. A., Apriyanto, Enindah, S. P., Liani, S., Zegovia, P., Takdir, I., & Bushido, G. Z. (2024). Hukum perdata (asas-asas dan perkembangannya). PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Sunggono, B. (2023). Metodologi penelitian hukum. PT Rajagrafindo Persada.

Suryoadji, K. A., Ali, N., Adrianto Setyawan, D., Faruqi, M., Keane, A., Christian, C., Kusuma Wardani, A., Fauzi Suskhan, R., Marcio Edbert Rompies, A., Annabel Garnette, K., Qurrota, I. A., Nur Warsa Putra, E., & Tadeus Simanjuntak, K. (2024). Hubungan antara pemberian makanan bergizi dan keamanan pangan: Tinjauan literatur. Journal of Health and Therapy, 5(1), 37–57. https://doi.org/10.53088/jht.v5i1.2388

Susanto, A., & Suyatna, I. N. (2025). Implikasi hukum kesehatan terhadap kasus keracunan makanan dalam program makan bergizi gratis di Indonesia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12), 1–27. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2127

Thalib, A., & Aisyah, N. (2024). Hukum perjanjian. PT RajaGrafindo Persada.

Winriadirahman, P. (2026). Perlindungan hukum kesehatan anak dalam pusaran kelalaian program makan bergizi gratis. Jurnal Serambi Hukum, 19(1), 413–423. https://doi.org/10.59582/sh.v19i01.1470

Yusuf, F. N., Miftah, A. Z., Utami, S. B., & Fauziah, N. (2026). Kapasitas organisasi Badan Gizi Nasional: Pilar baru tata kelola gizi di Indonesia. JANE (Jurnal Administrasi Negara), 17(2), 310–319. https://doi.org/10.24198/jane.v17i2.67718

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-11

Terbitan

Bagian

Articles