Pertanggungjawaban Hukum Negara dan Penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis terhadap Korban Keracunan Makanan: Suatu Legal Opinion

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.51135/y9087x98

Kata Kunci:

Badan Gizi Nasional, Keamanan Pangan, Makan Bergizi Gratis, Pertanggungjawaban Hukum

Abstrak

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan wujud pemenuhan hak kesehatan masyarakat oleh negara, namun pelibatan pihak ketiga dalam pengadaan massal memunculkan risiko operasional berupa keracunan makanan yang memicu persoalan mengenai subjek hukum yang harus memikul tanggung jawab. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menjawab rumusan masalah mengenai bagaimana pertanggungjawaban hukum negara dan penyelenggara program terhadap korban keracunan makanan pada Program MBG. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang menganalisis bahan hukum primer maupun sekunder secara kualitatif deduktif. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa berdasarkan teori keadilan distributif dan komutatif Aristoteles, pertanggungjawaban negara dilakukan melalui Pemerintah Pusat dan Badan Gizi Nasional (BGN) yang wajib mendistribusikan standar keamanan pangan secara merata dan memulihkan korban, serta melalui Kepolisian yang bertugas memproses hukum pihak yang lalai. Di sisi lain, berdasarkan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon, penyelenggara swasta memikul tanggung jawab perlindungan hukum represif berupa ganti rugi mutlak kepada korban akibat kegagalan instrumen preventif, terlepas dari apakah keracunan tersebut bersumber dari kesalahan supplier, pengabaian data alergi, alasan force majeure semu (keterlambatan pengiriman), maupun kelalaian higiene operasional internal. Sebagai kesimpulan, kejelasan batasan tanggung jawab ini menegaskan bahwa negara penjamin sistem yang berkeadilan, sementara penyelenggara mutlak tidak dapat melempar tanggung jawabnya kepada pihak ketiga sebelum memulihkan hak korban. Penelitian ini menyarankan agar negara menyusun SOP keamanan pangan seragam dan skema tanggap darurat pembiayaan medis, sementara penyelenggara diwajibkan memperketat quality control yang terdokumentasi, memperhatikan data alergi siswa, dan menetapkan batas waktu maksimal kelayakan konsumsi. 

Referensi

Adonara, F. F. (2021). Pilar-pilar hukum perikatan. PT RajaGrafindo Persada.

Badri, S., Handayani, P., & Rizki, T. A. (2024). Ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam sistem hukum perdata. Jurnal USM Law Review, 7(2), 438. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9440

Darmawan, A. R. P., Farraastsaabitah, N., Ardian, S. F., Ardalia, T. H., Leni, P., Rio, F., Azkia, A., & Anastasya, S. E. (2025). Program MBG: Antara hak anak atas gizi dan kewajiban negara terhadap warga. Sigaruda Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 1(2), 223–230. https://ejournal.sociovisionary.com/index.php/garudajournal/article/view/110

Felix, K., Emmanulle, V., Saputra, R. A., Pratama, A. S., Wicaksono, Y., Wicaksana, D. P., & Kamal, U. (2025). Keracunan program makan siang bergizi gratis dalam tinjauan hukum kemasyarakatan dan aspek negara berkembang. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 1(4), 1329–1342. https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/534

Ikromi, Y. (2024). Analisis perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum dalam perjanjian. Al-Dalil: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(2), 78–85. https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i2.771

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum (Edisi revisi). Prenadamedia Grup.

Raamdhani, F. A., Cornelis, V. I., Astutik, S., & Handayati, N. (2025). Dampak hukum program makanan bergizi gratis akibat keracunan massal di daerah Jawa Timur ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Eduvest: Journal of Universal Studies, 5(12), 10537–10555. https://doi.org/10.59188/eduvest.v5i12.52454

Riyanto, O. S., & Sinaga, M. R. E. (2021). Penegakan hak anak atas makanan aman dan sehat: Studi kasus keracunan dalam program makan bergizi gratis ditinjau dari tanggung jawab negara. Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 32(3), 167–186. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i1.84

Sufiarina, Digdo, I. J., Loso, J., Yeti, K., Nurlia, M. A. A., Apriyanto, Enindah, S. P., Liani, S., Zegovia, P., Takdir, I., & Bushido, G. Z. (2024). Hukum perdata (asas-asas dan perkembangannya). PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Sunggono, B. (2023). Metodologi penelitian hukum. PT Rajagrafindo Persada.

Suryoadji, K. A., Ali, N., Adrianto Setyawan, D., Faruqi, M., Keane, A., Christian, C., Kusuma Wardani, A., Fauzi Suskhan, R., Marcio Edbert Rompies, A., Annabel Garnette, K., Qurrota, I. A., Nur Warsa Putra, E., & Tadeus Simanjuntak, K. (2024). Hubungan antara pemberian makanan bergizi dan keamanan pangan: Tinjauan literatur. Journal of Health and Therapy, 5(1), 37–57. https://doi.org/10.53088/jht.v5i1.2388

Susanto, A., & Suyatna, I. N. (2025). Implikasi hukum kesehatan terhadap kasus keracunan makanan dalam program makan bergizi gratis di Indonesia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12), 1–27. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2127

Thalib, A., & Aisyah, N. (2024). Hukum perjanjian. PT RajaGrafindo Persada.

Winriadirahman, P. (2026). Perlindungan hukum kesehatan anak dalam pusaran kelalaian program makan bergizi gratis. Jurnal Serambi Hukum, 19(1), 413–423. https://doi.org/10.59582/sh.v19i01.1470

Yusuf, F. N., Miftah, A. Z., Utami, S. B., & Fauziah, N. (2026). Kapasitas organisasi Badan Gizi Nasional: Pilar baru tata kelola gizi di Indonesia. JANE (Jurnal Administrasi Negara), 17(2), 310–319. https://doi.org/10.24198/jane.v17i2.67718

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-11

Terbitan

Bagian

Articles