Analisis Ketidaksetaraan Penegakan Hukum terhadap Pemberian Amnesti oleh Presiden pada Tindak Pidana Hasto Kristiyanto
DOI:
https://doi.org/10.51135/7eyq6g68Kata Kunci:
amnesti, kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, penegakan hukum selektifAbstrak
Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, telah memicu diskursus konstitusional yang mendalam di Indonesia. Studi ini bertujuan untuk menganalisis posisi yuridis amnesti sebagai instrumen penghapusan sanksi pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia, sekaligus mengelaborasi ketegangan antara praktik penegakan hukum yang bersifat selektif dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Metodologi penelitian yang diterapkan adalah yuridis-normatif, didukung oleh pendekatan regulasi dan pendekatan konseptual, serta dianalisis melalui kerangka teori keadilan Gustav Radbruch dan teori negara hukum Friedrich Julius Stahl. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa kebijakan amnesti tersebut telah mengalami deviasi fungsional, dari yang semula merupakan mekanisme keadilan substantif menjadi wahana kepentingan politis pragmatis, yang berpotensi mengikis integritas sistem peradilan dan membentuk preseden impunitas yang berimplikasi konstitusional. Praktik ini secara demonstratif menunjukkan inkonsistensi dengan asas negara hukum, yang termanifestasi dalam pelanggaran terhadap hak-hak fundamental individu, interferensi terhadap kemandirian lembaga peradilan, serta absennya kriteria obyektif yang terukur dalam eksekusi hak prerogatif kepala negara. Disimpulkan bahwa kebijakan tersebut terindikasi sebagai bentuk penyalahgunaan otoritas yang mendistorsi pilar-pilar keadilan. Rekomendasi yang diajukan adalah agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, dengan mengintroduksi parameter objektif yang jelas dan terukur terkait definisi "kepentingan negara", mengeksklusi tindak pidana korupsi dari cakupan pemberian amnesti, serta menerapkan mekanisme pengawasan yudisial terhadap diskresi eksekutif, demi tercapainya prinsip kepastian hukum yang berkeadilan.
Referensi
Ahmad, R., Komarudin, H., Baharza, D. D. P., Nurarifin, A., Fadli, Y. A., & Pangestu, C. Y. (2026). Amnesti Terhadap Hasto Kristiyanto: Antara Rekonsiliasi Politik dan Tantangan Supremasi Hukum di Indonesia. PERAHU (Penerangan Hukum): Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 193–203. https://jurnal.unka.ac.id/index.php/Perahu/article/download/1854/1229/7897
Aringga, R. (2024). Equality Before the Law in Law Enforcement in Indonesia. Sinergi International Journal of Law, 1(2), 38–48. https://www.researchgate.net/publication/380945545_Equality_Before_the_Law_in_Law_Enforcement_in_Indonesia
Beny, W., Setiyawan, M., Bariah, C., Surasa, A., Endang, C., Sitanggang, P., Manullang, H., Aulia, A., Ade, A., Tri, K., Gunawan, A., Tendiyanto, T., Utami, S., Junaedi, M., & Esther, J. (2024). HUKUM PIDANA KORUPSI (D. Dewi Khasanah, Ed.). PT SADA KURNIA PUSTAKA. https://berkas.uhn.ac.id/herlina_manullang/Pengurusan%20Guru%20Besar/Ebook_Hukum%20Pidana%20Korupsi.pdf
Fatihah Hidayat, I. (2025). Amnesti dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. KiniLegal. https://www.kinilegal.com/amnesti-dalam-sistem-hukum-pidana-indonesia
Havez, M., Rusjana, M., Nur Maulidya, E., Lampung, U., Sang Bumi Ruwa Jurai, U., & Raden Intan Lampung, U. (2025). A LEGAL REVIEW OF ABOLITION AND AMNESTY IN THE CASES OF TOM LEMBONG AND HASTO KRISTIYANTO UNDER INDONESIAN CRIMINAL LAW. Journal of Law and Policy Transformation, 10(2). https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3126
Law Firm, S. (2025). Mengenal Apa itu Abolisi dan Amnesti, “Hak Sakti” Presiden dalam Hukum Pidana Indonesia. SIP Law Firm | Firma Hukum SIP. https://siplawfirm.id/apa-itu-abolisi?lang=id
Lie, S., & Mbayang, C. M. (2025). Perkembangan Konsep Negara Hukum Dalam Perspektif Ketatanegaraan. JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1). https://www.researchgate.net/publication/387547012_Perkembangan_Konsep_Negara_Hukum_Dalam_Perspektif_Ketatanegaraan
Mandasari Saragih, Y., Hadiyanto, A., & Subagyo Eko Prasetyo, M. (2022). PENGANTAR HUKUM PIDANA TRANSISI HUKUM PIDANA DI INDONESIA (B. Aditi, Ed.; 1st ed.). CV. Tungga Esti. https://repository.pancabudi.ac.id/documents/penelitian/penelitian_2110040013_BUKU%20PENGANTAR%20HUKUM%20PIDANA%20DR.%20YASMIRAH%20DKK.pdf
Muabezi, Z. A. (2017). NEGARA BERDASARKAN HUKUM (RECHTSSTAATS) BUKAN KEKUASAAN (MACHTSSTAAT). Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(3), 421. https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.421-446
Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM (1st ed.). Mataram University Press. https://eprints.unram.ac.id/20305/1/Metode%20Penelitian%20Hukum.pdf
Nicholas, M., Panjaitan, P. I., & Saragih, R. (2025). ANALISIS YURIDIS PEMBELAAN TERPAKSA DIRI SENDIRI BERDASARKAN PASAL 49 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9. https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/download/548/258/1903
Novantoro, D., Gede Widhiana Suarda, I., Rato, D., Dwi Anggono, B., Abdunayimova, D. F., & Author, C. (2026). A Philosophical and Comparative Legal Analysis of Amnesty: Lessons from Indonesia and the United States. PATTIMURA Legal Journal, 5(1), 49–63. https://doi.org/10.47268/pela.v5i1.23893
Riewanto, A., Omara, A., Sihombing, E. N., Isnawati, Ghafur, J., Usfunan, J. Z., Fahmi, K., Tyesta, L., Nasution, M., Fauzan, M., Salman, R., Ritonga, R., Firdaus, S. U., Cornelis, V. I., Tjandra, W. R., & Mukminto, E. (2023). HUKUM TATA NEGARA (R. Wahanisa, Ed.). Rajawali Pers (Rajagrafindo Persada). https://ppotoda.org/wp-content/uploads/2023/11/Hukum-Tata-Negara.pdf
Syahrizal, H., & Hana Azizah, N. (2026). Anti-Corruption Consensus as a Prerequisite for Indonesia’s Progress. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2026. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5487
Syaidi, R. (2025). IMPLEMENTASI KEWENANGAN AMNESTI DAN ABOLISI PRESIDEN DALAM KASUS HASTO KRISTIYANTO DAN TOM LEMBONG. Lex Jurnalica, 22(2). https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/9847
Tenri Mawangi, G. (2025). Presiden Prabowo beri amnesti 1.178 terpidana, ini isi keppresnya. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/5012833/presiden-prabowo-beri-amnesti-1178-terpidana-ini-isi-keppresnya
Thahir, T., Sucipto, Muh. A., & Riyanto, O. S. (2025). Selective Enforcement in the Criminal Justice System: Between Discretion and Abuse of Authority. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 3(1), 43–53. https://doi.org/10.61942/jhk.v3i1.511
Wiratman, H. P., Alfeus, U. P. H., Cekli, J., Pratiwi, S., Wilhelsya, M., & Raka, I. W. (2022). PENELITIAN SOSIO-LEGAL Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam Perkara Tata Usaha Negara. https://www.researchgate.net/publication/359126565_PENELITIAN_SOSIO-LEGAL_Asas_-Asas_Umum_Pemerintahan_yang_Baik_AUPB_dalam_Perkara_Tata_Usaha_Negara
Zamzami, A., & Muslim, S. (2023). Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 6(3), 2023. http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/


