KEWENANGAN NEGARA DALAM PENGAWASAN DATA PRIBADI WARGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM

Penulis

  • Fahri Aidi Andriana Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Author
  • Wasis Susetio Universitas Esa Unggul image/svg+xml Author
  • Anatomi Muliawan Universitas Esa Unggul image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.51135/5658vx98

Kata Kunci:

Hak Asasi Manusia, Kewenangan Negara, Negara Hukum, Pelindungan Data Pribadi, Pengawasan Data Pribadi

Abstrak

Inovasi digital telah memperbesar pengelolaan data pribadi dalam administrasi pemerintahan elektronik sehingga pelindungan data pribadi menjadi unsur mendasar dari hak privasi, di mana pemerintah juga diberikan legitimasi untuk mengawasi data guna pelayanan publik, keamanan nasional, dan penegakan hukum. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan regulasi dan kontekstual, studi ini meneliti ketentuan pelindungan data pribadi di Indonesia guna menjamin hak privasi masyarakat sekaligus mengidentifikasi ruang lingkup kewenangan pengawasan negara menurut perspektif negara hukum. Hasil kajian mengungkapkan pelindungan data pribadi telah mendapat landasan hukum dalam “UU No. 27 Tahun 2022 perihal Pelindungan Data Pribadi” sebagai wujud perlindungan konstitusional, meskipun keberhasilannya masih dihadapkan pada hambatan seperti kasus kebocoran data pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Lebih lanjut, karena kewenangan pengawasan pemerintah harus berpedoman pada prinsip negara hukum, legalitas, perlindungan HAM, proporsionalitas, dan akuntabilitas, maka dibutuhkan penguatan pelaksanaan “UU No. 27 Tahun 2022”, pembenahan tata kelola keamanan elektronik, serta mekanisme pengendalian yang efektif demi mewujudkan keselarasan antara kepentingan negara dan perlindungan hak privasi masyarakat.

 

Referensi

Argiansyah, H. Y., & Prawira, M. R. Y. (2024). Analisis Hukum Hak Atas Privasi Dan Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia. V(1), 61–75.

DANRIVANTO BUDHIJANTO. (2024). HUKUM PELINDUNGAN DATA PRIBADI & DATA NASIONAL. LOGOZ PUBLISHING.

Dina Susiani. (2024). Penghantar Hukum Administrasi Negara. Tahta Media Percetakan.

Doly, D. (2021). Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi dalam Perspektif Pembentukan Lembaga Negara Baru. 223–244.

Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., S.H., M. H., Dr. Tatang Astaruddin, S.Ag., S.H., M. S., Muhammad Irsan Nasution, S.H., M. H., Alwi Al Haddad, S.H., M. H., & Dian Rachmat Gumelar, S.H., M. H. (n.d.). DATA PRIBADI, HAK WARGA, DAN NEGARA HUKUM: MENJAGA PRIVASI DI TENGAH ANCAMAN DIGITAL. WIDINA MEDIA UTAMA.

Erlyns Yolanda, R. R. H. (2023). Erlyns Yolanda, Rugun Romaida Hutabarat. 8(6).

Jonathan Matthew. (2024). KESADARAN URGENSI PERAN PENGENDALI DAN PROSESOR DATA PRIBADI DALAM RANGKA PELINDUNGAN DATA PRIBADI INDIVIDU BERDASARKAN UANDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI. 10(1), 119–137.

Moh Gandara. (2020). Kewenangan atribusi, delegasi dan mandat. 2(3), 92–99. https://doi.org/10.15575/kh.v2i3.

Novita Angraini K. (2024). Indonesian Journal of Legality of Law PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Legal Protection of Personal Data in The Perspective of Human Rights in Indonesia. 7(1), 46–51. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.5267

Predderics Hockop Simanjuntak. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi pada Era Digital di Indonesia : Studi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan General Data Protection Regulation ( GDPR ). 6(2), 105–124. https://doi.org/10.17933/mti.v9i1.118

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S. H. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?id=QXtWEAAAQBAJ

Putra Wijaya. (2024). Relevansi Hak Privasi Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahunn 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan Pasal 28 G Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 10(November), 662–672.

Putri, R., Nainggolan, Y., Tjiptabudy, J., Matitaputty, M. I., & Pattimura, H. U. (2025). Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Keamanan Data Diri Warga Negara Indonesia. 3(1), 54–65.

Republik Indonesia. (1945). UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. https://www.mkri.id/public/content/profil/kedudukan/UUD_1945_Perubahan 4.pdf

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/122030/pp-no-71-tahun-2019

Republik Indonesia. (2022). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022

Rima, K., Suari, A., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga Privasi di Era Digital : Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. (1), 132–146. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484

Rinjani, M. A., & Firmansyah, R. (2025). Hambatan Implementasi UU 27 / 2022 dan Strategi Penguatan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. 8(1), 70–83.

Rusyda, N. K. (2025). Perlindungan Hukum erhadap Subjek Data Kebocoran Data oleh Badan Publik Menurut UU Nomor 27 Tahun 2022.

Slamet Mahfud Chushairi. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN ATAS KEBOCORAN PUSAT DATA NASIONAL SEMENTARA (PDNs) PERSPEKTIF PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. 12(September), 89–122.

Wiraguna, S. A., & Barthos, M. (2025). HUKUM PRIVASI & PELINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA. WIDINA MEDIA UTAMA.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-09

Terbitan

Bagian

Articles