Disparitas Pemidanaan akibat Perbedaan Pertimbangan Hukum Hakim antara Peradilan Tingkat Pertama dan Tingkat Kasasi (Studi Putusan No.5009 K/Pid.Sus/2025)
DOI:
https://doi.org/10.51135/p2hyt352Kata Kunci:
disparitas, pertimbangan hukum, kepastian hukum, korupsiAbstrak
Kajian ini ditujukan untuk membedah disparitas argumentasi yuridis para hakim antara tingkatan pertama dengan peradilan akhir pada Perkara Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025. Mengaplikasikan tipe studi normatif yang dipadukan dengan pendekatan yuridis-formal, analisis kasus, serta penelusuran konseptual, penelitian ini mengevaluasi pijakan hukum hakim memanfaatkan bahan pustaka hukum beserta doktrin-doktrin yang relevan. Temuan penelitian menegaskan bahwa ketimpangan pertimbangan peradilan bukan dipicu oleh munculnya pembuktian anyar atau pembaruan regulasi, melainkan diakibatkan oleh divergensi penafsiran hukum atas porsi keterlibatan terdakwa, filosofi pemidanaan, wewenang lembaga peradilan, hingga pembobotan aspek-aspek yang memperberat vonis. Ketidakselarasan tersebut tampak nyata pada penentuan kadar kesalahan pelaku, durasi kurungan, besaran uang ganti rugi, arah filosofi pemidanaan, serta ketiadaan landasan argumentasi yang memadai atas lonjakan vonis yang signifikan. Hasil kajian ini menegaskan bahwa independensi lembaga kehakiman semestinya diimbangi dengan silogisme hukum yang seragam guna menjamin terciptanya kepastian hukum, rasa keadilan, serta efektivitas implementasi prinsip equality before the law.
Referensi
Abdaud, F., Umar, W., Rustan, A., & Ming-Hsi, S. (2024). Legal Considerations Judex Factie Acquittal and Guilty Judgments by Judex Juris. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 5(1), 16–28. https://doi.org/10.18196/jphk.v5i1.18145
Andi Saputra. (2025). Dari Putusan Ke Penegakan: Paradoks Penegakan Hukum Dalam Kasasi Perkara Timah Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025.
Berry Ballen Saputra, F. M. R. R. P. P. (2021). Ratio Decidenci Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Asal Penipuan Dengan Tindak Pidana Lanjutan Pencucian Uang (Perbarengan Tindak Pidana) (Analisis Putusan : 784 K/PID.SUS/2019).
Cahyanda Putri Aimee, I., Amelia Cahya, G., Rukhillah Nur Fahturosa, A., & Sulistianingsih, D. (2026). Keadilan Substantif dalam Putusan Kasus Korupsi Harvey Moeis: Analisis Teori Hukum Gustav Radbruch. https://doi.org/10.15294/hp.v5i.627
Cahyono, A. D., Kopong Medan, K., & Fanggi, R. A. (2024). Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Penganiayaan Biasa Di Pengadilan Negeri Larantuka.
Dani, R. R., & Indonesia, U. I. (2025). Ronald Tannur dan Cerminan Ketimpangan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. 4(2), 1–13.
Elawati, T., Pramono, B., Putri, Z. M., Bahari, S., & Suparman, Y. (2025). Analisis Yuridis Vonis Hakim Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor. In JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law (Vol. 2, Number 1).
Erdhy Widyatama Suparno, Alwan Hadianto, & Isfandir Hutasoit. (2026). Disparitas Pemidanaan Korupsi Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Keadilan Publik. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(1), 341–360. https://doi.org/10.26623/julr.v9i1.13356
Fungsional, K., Keadilan, D. A. N., & Penduduk, B. (2025). From Structure To Reality : Law Enforcement , Inequality Functional , And Justice For Resident Dari Struktur Ke Realitas : Penegakan Hukum ,. 2(3), 3295–3304.
Katherine Kovalaski, M. R. (2023). Kesesuaian Pertimbangan Hakim Yang Menyebabkan Disparitas Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Dengan Kuhap.
Lubis, F., Indah, D. V., Ayuni, N. P., & Purba, N. Z. (2025). Kajian Asas-Asas Equality Before The Law dalam Praktik Peradilan Perdata. 5.
Pradiani, C., Sagita, N., Fadhlan Al Hafizh, M., Achmad Alfarizi, R., Verrell Ys, J., Yolanda Putri Ginting, Y., & Charisma Putra, D. R. (2025). Media Hukum Indonesia (MHI) Ringan di Meja Hijau, Berat di Nurani: Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Korupsi 271 Triliun Harvey Moeis dan Runtuhnya Kepercayaan Publik. 2(5), 225–237. https://doi.org/10.5281/zenodo.15161565
Qoonita, I., Maulana, N., Dhiya Tiara, S., Hidayat, K. A., & Handayani, S. (2026). Konsistensi Pertimbangan Hakim Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum dalam Sengketa Perdata Kepemilikan Tanah: Analisis Putusan Nomor 16/PDT/2020/PT PLG. https://doi.org/10.62383/aliansi.v3i2.1611
Samuel, D. (2026). Tinjauan Yuridis Terhadap Perbedaan Putusan Hakim Dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Narkotika Studi Putusan Nomor: 225/Pid.Sus/2024/PN Pms.
Shcherbanyuk, O., Gordieiev, V., & Bzova, L. (2023). Legal nature of the principle of legal certainty as a component element of the rule of law. Juridical Tribune, 13(1), 21–31. https://doi.org/10.24818/TBJ/2023/13/1.02
Taufiq Hidayat Hasibuan. (2025). Disparitas Putusan Hakim Pada Perkara Harta Bersama Nomor 359/Pdt.G/2023/Pa.Sidrap Dan 17/Pdt.G/2024/Pta.Mks.
Thahir, T., Sucipto, Muh. A., & Riyanto, O. S. (2025). Selective Enforcement in the Criminal Justice System: Between Discretion and Abuse of Authority. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 3(1), 43–53. https://doi.org/10.61942/jhk.v3i1.511
Wayan Yasa, I., kunci, K., Hukum, K., Hakim, P., & Perkara Perdata, S. (2023). Kepastian Hukum Putusan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Perkara Perdata. In Jurnal Rechtens (Vol. 12, Number 1).


