Akibat Hukum Wanprestasi pada Keterlambatan Pengiriman Barang yang Tidak Diatur Dalam Invoice(Studi Kasus Di Cv. Bjc)
DOI:
https://doi.org/10.51135/kdmhmh19Kata Kunci:
Wanprestasi, Keterlambatan Pengiriman, Ganti Rugi, Tanggung Jawab Hukum, Invoice.online, kerugian, konsumenAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan material konstruksi, khususnya besi baja, yang diikuti dengan kompleksitas distribusi sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, salah satunya keterlambatan pengiriman barang. Pada CV. BJC, keterlambatan pengiriman sering terjadi terutama pada transaksi skala kecil yang tidak didukung kontrak tertulis dan tidak mencantumkan klausul waktu pengiriman maupun sanksi dalam invoice. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana penerapan ganti rugi terhadap keterlambatan pengiriman barang yang tidak diatur dalam invoice pada CV. BJC, dan (2) bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan berdasarkan teori wanprestasi dan tanggung jawab hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan empiris melalui studi kasus, menggunakan data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan pengiriman pada CV. BJC tetap dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi berupa tidak tepat waktu, meskipun tidak diatur dalam invoice. Namun, pemberian ganti rugi dilakukan secara tidak konsisten dan hanya melalui negosiasi, sehingga belum memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi konsumen. Kesimpulannya, CV. BJC tetap memiliki kewajiban hukum untuk memberikan ganti rugi atas keterlambatan pengiriman, namun diperlukan penguatan pengaturan kontraktual dan penyusunan standar operasional prosedur guna menjamin kepastian hukum, konsistensi kompensasi, dan perlindungan konsumen yang lebih optimal.
Referensi
Jurnal
Aji, R. S. (2023). Pelaksanaan perjanjian jual beli besi beton dengan sistem pembayaran tempo di PT Mulia Baja Utama Sukoharjo. Jurnal Bevinding, 1(3), 24–33.
Batubara, G. S. (2025). Wanprestasi yang diberikan oleh pengecer kepada distributor dalam transaksi jual beli produk dengan sistem term of payment. Journal of Science and Social Research, 8(3), 296–302.
Fadhilah, S. (2025). Implementasi Six Sigma untuk mengatasi keterlambatan pengiriman barang pada kantor pelayanan SiCepat Tasikmalaya. Jurnal Industrial Galuh, 7(2), 83–91.
Fahmika, I. S. (2026). Tinjauan yuridis kedudukan invoice sebagai dasar wanprestasi pembayaran jasa uji sampling antara laboratorium lingkungan dan konsultan lingkungan. Jurnal Causa, 16(7), [halaman belum lengkap].**
Gunawan, C. (2025). Analisis keabsahan klausul baku maskapai GI dari perspektif anatomi kontrak dan regulasi perlindungan konsumen. Jurnal Media Hukum Indonesia, 4(1), 75–81.
Hutasoit, H. (2024). Analisis yuridis wanprestasi dalam perjanjian jual beli atas harga yang telah disepakati bersama. Jurnal Media Akademik, 2(5), 1–30.
Nathanael, E. (2024). Konsekuensi hukum dari kejadian wanprestasi dalam perjanjian jual beli. Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(2), 132–139.
Nugraha, P. M. I. (2025). Ketidakpastian hukum dalam transaksi jasa titip luar negeri tanpa kontrak tertulis dan peran contract drafting sebagai instrumen perlindungan hukum. Jurnal Media Hukum Indonesia, 3(4), 749–762.
Palapessy, P. M. (2023). Tanggung jawab pihak ekspedisi dalam transaksi pengiriman barang. Jurnal Pamali, 3(2), 139–147.
Rachmaiyanti. (2026). Pengaruh penggunaan baja ringan pada efisiensi konstruksi gedung. Jurnal Inovasi dan Kajian Multidisipliner Kontemporer, 1(3), 341–353.
Saleh, A. R. (2025). Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli: Perbandingan antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan fikih muamalah. Jurnal Aliansi, 2(5), 340–349.
Situmorang, B.-O. H. (2024). Sosialisasi penyebab keterlambatan dan kendala dalam proses pengiriman barang pada PT. XYZ Cargo Indonesia: Upaya peningkatan efisiensi layanan logistik. Jurnal Abdimas Transportasi & Logistik, 4(1), 17–30.
Thaher, I., & [P. F. T.]. (2025). Perlindungan hukum terhadap inovasi teknologi ramah lingkungan melalui hak kekayaan intelektual di era ekonomi hijau. Jurnal Cessie, 4(3), 178–185.
Utomo, R. P. C. (2024). Prinsip hukum dalam teknik pembuatan kontrak: Tantangan serta solusi. Jurnal Synergy, 2(2), 1–5.
Yulianyahya, R. W. (2024). Penggunaan baja ringan sebagai pengganti kayu untuk konstruksi atap rumah sederhana. Jurnal Pengmasku,
[Penulis belum tercantum]. (2023/2024?). Perlindungan hukum pemasok jasa boga terhadap konsumen wanprestasi pada pembayaran berjangka. Jurnal USM Law Review, 6(1), 191–208.
Buku
Adriaman, M. (2024). Pengantar metode penelitian ilmu hukum. NEM Publishing.
Ahmad. (2024). Buku ajar metode penelitian dan penulisan hukum. Sonpedia Publishing.
Arifuddin, Q. (2025). Metodologi penelitian hukum. Sonpedia Publishing.
Bahri, I. S. (2023). Pengantar ilmu hukum dan pengantar hukum Indonesia. Obor.
Fadjar, M. (2015). Tipe negara hukum. Bayumedia Publishing.
Fahamsyah, E. (2023). Pengantar ilmu hukum. Intelektual Manifes Media.
Gunawan, J. (2021). Perjanjian baku: Masalah dan solusi. Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit.
Hadjon, P. M. (2012). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
IISIA. (2025). Proyeksi kinerja baja nasional 2025. IISIA. https://iisia.or.id/news/proyeksi-kinerja-baja-nasional-2025
Juliardi, B. (2023). Metode penelitian hukum. Beta Offset.
Kadarudin. (2021). Penelitian di bidang ilmu hukum. Formaci.
Kansil, C. (2013). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Kelsen, H. (2018). Teori hukum murni. Nusa Media.
Kristiawanto, H. (2024). Pengantar mudah memahami metode penelitian hukum. Nas Media Indonesia.
Muskibah. (2022). Hukum perjanjian di Indonesia. Deepublish.
Purwati, A. (2020). Metode penelitian hukum: Teori & praktek. Jakad Media Publishing.
Rifa’i, I. J. (2023). Metodologi penelitian hukum. Sada Kurnia Pustaka.
Salim, H. (2016). Pengantar hukum perdata tertulis. Sinar Grafika.
Saragih, B. R. (2022). Metode penelitian. Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Subhan, M. (2023). Buku ajar metodologi penelitian. Sonpedia Publishing.
Suyanto. (2022). Metode penelitian hukum (Pengantar penelitian normatif, empiris, dan gabungan). Unigres.
Syamsuddin, R. (2019). Pengantar hukum Indonesia. Kencana Prenada Media Group.
Tahir, R. (2023). Metode penelitian bidang hukum. Sonpedia Publishing.
Thaher, I. (2025). Rethinking national resilience: Rekonstruksi konsepsi ketahanan nasional. Widina Media Utama.
Wahid, A. (2022). Serba-serbi memahami hukum perjanjian di Indonesia. Deepublish.


