Antisipasi Kerugian Konsumen akibat Klausula Baku dalam Perjanjian Pinjaman Online
DOI:
https://doi.org/10.51135/tgfgpy56Kata Kunci:
klausula baku, perjanjian, pinjaman online, kerugian, konsumenAbstrak
Konsumen dan pelaku usaha memiliki kedudukan yang seringkali tidak seimbang sehingga menimbulkan kerugian pada pihak konsumen, termasuk adanya pengaturan klausula baku yang menjadi penyebab terjadinya kerugian. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis antisipasi kerugian yang dapat dilakukan oleh konsumen akibat klausula baku dalam perjanjian online dengan mengkaji dari aspek upaya jangka pendek yang bersifat preventif dan upaya jangka panjang yang bersifat represif. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode normatif dan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui metode studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya jangka pendek yang dapat dilakukan konsumen agar terhindar dari kerugian yang ditimbulkan oleh klausula baku dalam perjanjian pinjaman online adalah memastikan legalitas platform pinjaman online untuk terdaftar di OJK, megidentifikasi klausula baku yang berpotensi merugikan sehingga dapat memilah platform mana yang memberikan risiko paling kecil, mengumpulkan bukti dokumen elektronik, tidak sembarangan memberikan data pribadi yang tidak diwajibkan, mengajukan mekanisme keberatan secara internal melalui call center platform pinjaman online, dan mengajukan usulan ke Komisi Persaingan Usaha untuk mengoreksi klausula baku di dalam perjanjian. Sementara upaya jangka panjang yang harus dilakukan oleh konsumen jika mengalami kerugian adalah mengajukan keberatan kepada pelaku usaha untuk meminta keterangan mengenai adanya kerugian akibat klausula baku. Kemudian konsumen dapat melaporkan kepada OJK supaya penyelenggara dikenakan sanksi administratif dan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur di dalam UU No. 8 Tahun 1999 baik itu upaya non litigasi maupun litigasi melalui upaya pemidanaan terhadap pelaku usaha. Terakhir, konsumen dapat mendorong rekonstruksi peraturan yang memberikan perlindungan bagi konsumen akibat adanya klausula baku dalam perjanjian pinjaman online dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
Referensi
Ahmad, R., Hengkenang, R. M., & Putri, M. A. (2026). Perlindungan Konsumen Terhadap Klausul Baku Yang Merugikan Pada Layanan Pinjaman Online Berbasis Aplikasi. Perahu (Penerangan Hukum): Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 126–131.
Bangun, A. B., & Pakpahan, M. E. (2026). Analisa Hukum Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Fintech Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 7022–7032.
Dewi, J. S., & Prayuti, Y. (2026). Rekonstruksi Keseimbangan Kontraktual dalam Perjanjian Kredit Perbankan: Kritik terhadap Dominasi Klausula Baku Pasca Pojk Perlindungan Konsumen 2023. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4).
Djamaluddin, M. F. F. R., Rahman, S., & Salmawati. (2025). The Contractual Relationship of Online Motorcycle Taxis in Contract Law: Imbalance, Liability, and the Crisis of Legal Certainty. Advanced Private Legal Insights, 1(2), 1–11.
Fiani, M. I. (2024). Analisis Pencantuman Klausula Eksonerasi Ditinjau Dari Asas Kebebasan Berkontrak Di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalise, 5(4).
Gunawan, J., & Waluyo, B. M. (2021). Perjanjian Baku: Masalah dan Solusi. Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH.
Muslikin, S. H. K., Frederik, W., & Lengkong, N. (2025). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Memberantas Pinjaman Online (Fintech) Ilegal Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5342–5358.
Priyambodho, M. F. G. (2025). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Pinjam-Meminjam secara Online (Studi Kasus Pada Aplikasi Akulaku). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Purwito, E. (2023). Konsep Perlindungan Hukum Konsumen dan Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Produk Gula Pasir Kadaluarsa Di Kota Surabaya. DEKRIT (Jurnal Magister Ilmu Hukum), 13(1), 109–129.
Putri, A. C. L. (2021). Tinjauan Yiridis terhadap Klausula Baku dalam Syarat dan Ketentuan Aplikasi Online E-Commerce. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Rahmadani, E. (2025). Akibat Hukum Pencantuman Klausula Eksonerasi dalam Polis Asuransi Jiwa serta Pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).
Rudy, D. G., Sarjana, I. M., Putrawan, S., Sutama, I. B. P., Sukranata, A. A. K., & Priyanto, I. M. D. (2016). Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Universitas Udayana.
Sigalingging, B. P., Mutiarany, & Tompul, V. B. (2025). Implikasi POJK Nomor 22 Tahun 2023 terhadap Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Pinjaman Online. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 7(1), 1–13.
Tobing, D. M. L. (2019). Klausula Baku: Paradoks dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen. Gramedia Pustaka Utama.
Widijantoro, J. (2020). Masalah Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan dalam Penggunaan Unfair Contract Terms di Indonesia. GIZ - Customer Protection in ASEAN.


