Ketidakseimbangan Para Pihak dalam Klausula Parate Eksekusi pada Akta Pemberian Jaminan Fidusia
DOI:
https://doi.org/10.51135/4fwasa30Kata Kunci:
Akta Pemberian Jaminan Fidusia, Pembiayaan Konsumen, Parate Eksekusi, Kebebasan Berkontrak, Penyalahgunaan KeadaanAbstrak
Perkembangan pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia di Indonesia mendorong penggunaan Akta Pemberian Jaminan Fidusia (APJF) yang memuat klausula parate eksekusi sebagai dasar bagi Penerima Fidusia untuk mengeksekusi objek jaminan apabila Pemberi Fidusia wanprestasi. Klausula tersebut umumnya disusun dalam bentuk perjanjian baku biasanya disusun sepihak oleh perusahaan pembiayaan, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah benar mencerminkan Asas Kebebasan Berkontrak atau justru menunjukkan ketidakseimbangan kedudukan para pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi klausula parate eksekusi dalam APJF yang ditinjau dari asas kebebasan berkontrak serta menganalisis ketidakseimbangan kedudukan para pihak dalam klausula parate eksekusi pada Akta Pemberian Jaminan Fidusia (APJF). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, serta tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi klausula parate eksekusi dalam APJF Nomor 6385 secara normatif telah sesuai dengan Pasal 15 dan 29 UU Jaminan Fidusia serta memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata. Namun klausula tersebut lebih mencerminkan kebebasan berkontrak secara formal daripada substantif karena disusun dalam bentuk perjanjian baku yang bersifat take it or leave it. Ketidakseimbangan kedudukan para pihak tidak bersumber pada lembaga parate eksekusi itu sendiri, melainkan pada konstruksi klausula yang memberi kewenangan dominan kepada Penerima Fidusia tanpa diimbangi mekanisme perlindungan yang proporsional bagi Pemberi Fidusia, sehingga menunjukkan karakteristik penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).
Referensi
Apriyodi Ali, et al. “Kepastian Hukum Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Sebuah Perjanjian Baku Ditinjau Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Sentri: Jurnal Riset Ilmiah, vol. 1, no. Kepastian Hukum Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Sebuah Perjanjian Baku Ditinjau Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2022, p. 272, ejournal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/sentri.
Atmoko, Dwi. “Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Suatu Perjanjian Baku.” Binamulia Hukum, vol. 11, no. 1, 2022, pp. 81–92, https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.683.
Fadhillah, Azzah, and Siti Malikhatun Badriyah. “Efektivitas Parate Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Lembaga Pembiayaan Konsumen.” Jurnal Ilmu Multidisiplin, vol. 5, no. 1, 2026, pp. 637–44, https://doi.org/10.38035/jim.v5i1
Kahar, Amrun, et al. “Analisis Hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen/Sewa Beli Antara Pelaku Usaha Kredit Elektronik Dan Forniture Terhadap Konsumen Tidak Masuk Dalam Perjanjian Fidusia.” Jurnal Kewarganegaraan, vol. 7, no. 1, 2023, pp. 1216–28.
Kandou, Heddy, et al. “Jaminan Fidusia Sebagai Jaminan Kebendaan Yang Memberi Hak Mendahulu Dalam Perolehan Pelunasan Utang.” Jurnal Hukum: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, vol. 7, no. 2, 2021, pp. 132–41.
Karaniya, Avishtya Siti, et al. “Konsekuensi Hukum Dan Upaya Hukum Mengenai Wanprestasi Dalam Kontrak.” Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane, vol. 2, no. 4, 2024, pp. 552–59, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index.
Karelina, Natalia, et al. “Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 / Puu / Xvii / 2019 Dan Penegasannya Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 / Puu-Xix / 2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Dan Perumusan Klausula Perjanjian.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, vol. 5, 2022, pp. 187–201.
Noviyanti, Rizki, et al. “Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Praktik Pelaksanaan Akta Jaminan Fidusia.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, vol. 11, no. 2, 2022, pp. 114–26, https://doi.org/10.28946/rpt.v11i2.1654.
Noviyanti R, Zuhir M, Lany A. “Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Praktik Pelaksanaan Akta Jaminan Fidusia.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, vol. 11, no. 2, 2022, pp. 114–26, https://doi.org/10.28946/rpt.v11i2.1654.
Siskaniati, Monica, et al. “Peran Notaris Terhadap Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Baku Pembiayaan Kendaraan Bermotor Dengan Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, vol. 6, no. 18, 2022, pp. 67–90.
Slamet, Sri Redjeki, Anatomi Muliawan, et al. Pembaharuan Hukum Jaminan Indonesia. no. 9, 2022.
Slamet, Sri Redjeki, Fitria Olivia, et al. Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Konteks Perjanjian Baku Suatu Tinjauan Keabsahan Hukumnya. vol. 21, no. 3, 2024.
Slamet, Sri Redjeki, and Heddy Kandou. “Ajaran Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstadigheden) Dalam Hukum Perjanjian Di Indonesia.” Lex Jurnalica, vol. 19, no. 9, 2022, pp. 231–45.
Susanti, Nia. “Indragiri Law Review.” Indragiri Law Review, vol. 2, no. 2, 2024, pp. 33–39.
Undang-Undang:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, 1999
Akta Pemberian Jaminan Fidusia Nomor 6385
Buku:
Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Prenadamedia Group, 2005.
Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Prenamadia Group, 2010.
Budiono, Herlien. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Citra Aditya, 2015.
J.Satrio. Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Kebendaan. Bandung : Citra Aditya Bakti, 1993.
Salim HS. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Raja Grafindo Persada, 2004.


