Perlindungan Hukum bagi Pekerja yang Di-Phk dengan Alasan Sakit Menurut Perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003
DOI:
https://doi.org/10.51135/kvms4a28Kata Kunci:
perlindungan hukum, sakit berkepanjangan, pemutusan hubungan kerjaAbstrak
Kajian ini berfokus pada pengakhiran hubungan kerja terhadap pekerja yang mengalami sakit, dengan batasan bahwa sakit tersebut belum berlangsung selama 12 bulan berturut-turut. Dua pertanyaan hendak dijawab dalam tulisan ini: pertama, apakah pengusaha dibenarkan secara hukum untuk mengakhiri hubungan kerja pekerja yang sakit sebelum genap 12 bulan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; kedua, perlindungan dan kompensasi apa saja yang tersedia bagi pekerja yang mengalami PHK dalam kondisi tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-kualitatif yang memadukan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, analisis dalam kajian ini bersandar pada Teori Perlindungan Hukum dari Philipus M. Hadjon dan Teori Kepastian Hukum dari Gustav Radbruch sebagai kerangka deskriptif-normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa PHK yang dilakukan sebelum genap 12 bulan tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum sesuai Pasal 153 ayat (2). Perlindungan terhadap pekerja tersebut berjalan melalui dua mekanisme, yaitu mekanisme preventif berupa larangan PHK dan jaminan kelangsungan upah menurut Pasal 93, serta mekanisme represif berupa kewajiban mempekerjakan kembali dan pemberian kompensasi menurut Pasal 156.
Referensi
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Citra Pratiwi, R., & Hoesin, S. H. (n.d.). Perlindungan hak pekerja terkait pemberian upah di bawah upah minimum kota. PALAR (Pakuan Law Review). https://doi.org/10.33751/palar
Gerson Lewerissa, H., Jayadi, H., & Silitonga, M. P. (n.d.). Program jaminan kehilangan pekerjaan sebagai upaya perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja di Indonesia.
Gorbalenya, A. E., Baker, S. C., Baric, R. S., de Groot, R. J., Drosten, C., Gulyaeva, A. A., Haagmans, B. L., Lauber, C., Leontovich, A. M., Neuman, B. W., Penzar, D., Perlman, S., Poon, L. L. M., Samborskiy, D., Sidorov, I. A., Sola, I., & Ziebuhr, J. (2020). Severe acute respiratory syndrome-related coronavirus: The species and its viruses—a statement of the Coronavirus Study Group. https://doi.org/10.1101/2020.02.07.937862
Hananto, M. R., & Lie, G. (2024). Perlindungan hukum terhadap hak pekerja pada pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan (Studi Putusan Nomor 361/PDT.SUS-PHI/2023/PN.JKT.PST). UNES Law Review, 6(4). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
Izzati, N. R. (2024). Kepastian hukum vs ketidakpastian kerja: Substansi ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(2), 384–407. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss2.art7
Makhmuri, M., & Ainur Rofiq, M. (2022). Perlindungan hukum bagi pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) perspektif HAM dalam Islam Abdullahi Ahmed An-Na'im. Muslim Heritage, 7(2), 379–408. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v7i2.4951
Manullang, E. F. M. (2022). Misinterpretasi ide Gustav Radbruch mengenai doktrin filosofis tentang validitas dalam pembentukan undang-undang. Undang: Jurnal Hukum, 5(2), 453–480. https://doi.org/10.22437/ujh.5.2.453-480
Oktaviani, D., Safitri, I. N., Septiviani, R. P., Alhumairoh, S. W., Aprilia, L., & Tamam, B. (2023). Analisis penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) secara litigasi maupun non-litigasi. Rechtenstudent, 4(2), 176–188. https://doi.org/10.35719/rch.v4i2.249
Pramana, K. A., & Dyanthi, L. M. (2023). Tinjauan yuridis perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja sepihak berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 2(1). https://doi.org/10.59818/jps.v2i1.505
Rolex, K., & Putra, A. (2025). Penegakan asas kepastian hukum dan keadilan dalam rekonstruksi PKWT menjadi PKWTT: Study kasus PT Philips Seafood Indonesia. JMA, 3(11), 3031–5220. https://doi.org/10.62281
Sanjaya, S., Amalia, R., Affreddyan, A., Roby, R., & Butar, D. B. (2022). Analisis pertimbangan putusan hakim terhadap tindak pidana pembunuhan (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor: 25/PID.B/2021/PN/PBM). Lexstricta: Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v1i1.2
Tamam, B., & Ikrom, M. B. F. D. (2024). Perlindungan hukum hak privasi warga negara terhadap kebocoran data pribadi di Indonesia. Constitution Journal, 3(2), 139–154. https://doi.org/10.35719/constitution.v3i2.105
Tegar Fadillah, M., & Fatriani, F. (2025). Perlindungan hak bagi pekerja yang di-PHK oleh perusahaan. Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Wibowo, R. F. (2021). Perlindungan bagi pekerja atas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 109–120.


