ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PERKARA TINDAKPIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst)

Penulis

  • Syaqira Salsabila H Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Author
  • Anna Triningsih Universitas Esa Unggul image/svg+xml Author
  • Ahluddin Saiful Ahmad Universitas Esa Unggul image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.51135/w4rvkf97

Kata Kunci:

Obstruction of justice, Pembuktian, Penalaran Hukum, Ratio Decidendi, Pasal 21 UU Tipikor

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi majelis hakim dalam Putusan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst terkait tindak pidana obstruction of justice berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan yang dikaji berpusat pada cara majelis hakim memahami ciri-ciri Pasal 21 UU Tipikor serta bagaimana prinsip nemo tenetur se ipsum accusare diterapkan dalam menilai perbuatan terdakwa yang diduga menyembunyikan barang bukti. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, serta menganalisisnya dengan Teori Penalaran Hukum dan Teori Pembuktian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan majelis hakim masih menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap Pasal 21 UU Tipikor sebagai delik formil yang menitikberatkan pada perbuatan pelaku. Selain itu, penerapan asas nemo tenetur se ipsum accusare serta penilaian terhadap alat bukti elektronik dan alat bukti petunjuk masih memerlukan kajian yang lebih komprehensif agar penerapan hukum dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.

Referensi

Adytiaputri Ndoen, C. R., Christoffel Manafe, D. R., & Dima, A. D. (2026). Kualitas Penalaran Hukum Pidana Dan Ratio Decidendi Hakim Dalam Putusan Menolak Permohonan Praperadilan. Jurnal Ilmiah PGSD FKIP Universitas Mandiri, 12(02), 2614–2722.

Afdhali, D. R., & Syahuri, T. (2023). Idealitas Penegakan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 555–561.

Al Faridzi, M., & Nachrawi, G. (2022). Kualifikasi Kejahatan Luar Biasa Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K/Pid.Sus/2021). Jurnal Kewarganegaraan, 6(2).

Alelxander, A. (2023). Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum di Indonesia (Vol. 1, Number 1). https://journal.tirtapustaka.com/index.php/ijolares

Bau Mallarangeng, A., Mustari, Firman, & Ali, I. (2023). Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan Dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi. LEGAL: Journal of Law, 2(2), 11.

Fartini, Ade, & Istiqomah. (2025). Dasar-Dasar Logika Penalaran Hukum. Bandung: CV. Harfa Creative.

Gulo, N., Dikae, C., & Gulo, Z. (2024). Timbulnya Keyakinan Hakim dalam Hukum Pembuktian Perkara Pidana di Peradilan Indonesia. Unes Law Review, 6(3). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3

Hadi Dhuhri, M., Thalib, H., & Qamar, N. (2025). Analisis Keyakinan Hakim Terhadap Alat Bukti dalam Memutuskan Perkara Pidana.

Jalil, M. A. (2025). Pengaturan Hukum Terhadap Pelaku yang Menghalangi Proses Peradilan (Obstruction of Justice) Dikaji Dari Perspektif Hukum Pidana dan Kepastian Hukum. Jurnal Global Ilmiah, 3(1).

Malikah, ratu, & Astuti, P. (2025). Analisis Yuridis Tidak Terbuktinya Obstruction of Justice dalam Putusan Hasto Kristiyanto: Tinjauan Berdasarkan Asas Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan. Jurnal Locus, 4.

Permanasari, N. (2021). Analisis Dasar Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat No. 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI. Syntax Idea, 3.

Prasetyo, B., Ismail, R., Ananta, F., & Amanda, I. (2021). Argumentasi Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Sengketa Kepegawaian. https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar

Rasyid, Usman, Fence M. Wantu, dan Novendri M. Nggilu. (2020) Wajah Kekuasaan Kehakiman Indonesia: Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Agung yang Bersifat A Contrario. Yogyakarta: UII Press.

Suryadi, M. A., & Zainal, M. (2023). Analisis perbuatan menghalangi proses penyidikan, Penuntutan dan peradilan (obstruction of justice) dalam Sistem Pidana di Indonesia. In Jurnal Hukum Politik dan Agama (Vol. 3, Number 02). https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UUD_1945.pdf.

Susilowati, E., Endrawati, & Aprilyansyah, S. (2024a). Kedudukan Dan Manfaat Logika Dalam Penalaran Hukum Oleh Hakim. Jurnal Sociopolitico, 6(2). https://lso-pukash.umm.ac.id/id/pages/detail/departemen-

Zuhrah, Sulistiyono, A., Rudwan, Syamsudin, & Iksan. (2024). Independensi Hakim Dalam Berbagai Disparitas Putusan Perkara Korupsi Di Mahkamah Agung.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-07