ANALISIS YURIDIS TRANSFER DATA LINTAS BATAS TERKAIT AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE (ART) DITINJAU DARI UU NO.27 TAHUN 2022
DOI:
https://doi.org/10.51135/b4hdvc59Kata Kunci:
Transfer Data Lintas Batas, Agreement on Reciprocal Trade, Perlindungan Data Pribadi, Perdagangan Digital, IndonesiaAbstrak
Perkembangan perdagangan digital telah meningkatkan pentingnya transfer data lintas batas dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional. Salah satu ketentuan yang berkaitan dengan perdagangan digital terdapat dalam Pasal 3.2 Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mendorong arus data lintas negara guna mendukung aktivitas ekonomi. Namun demikian, ketentuan tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian Pasal 3.2 ART dengan ketentuan perlindungan data pribadi di Indonesia serta mengkaji implikasi yuridis pengaturan transfer data lintas batas. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transfer data lintas batas diperbolehkan sepanjang memenuhi standar perlindungan data yang memadai dan menjamin akuntabilitas pengendali data. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara komitmen perdagangan internasional dan regulasi perlindungan data pribadi nasional guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak subjek data.
Referensi
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
BUKU
Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Kelsen, Hans. (1967). Pure Theory of Law. California: University of California Press.
Thaher, I, (2025c), Perlindungan Privasi dan Data Pribadi, Mega Press, Bandung
Jurnal
Djafar, W. (2023). Pelindungan Data Pribadi di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. ELSAM. https://elsam.or.id
EPDB. (2023). No Title. European Data Protection Board.
Greenleaf, G. (2022). Now 157 Countries: Twelve Data Privacy Laws in 2021/22. Privacy Laws & Business International Report, 176(1), 3–8. https://ssrn.com/abstract=4137418
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu. https://books.google.co.id/books?id=zzjaGwAACAAJ
Kuner, C. (2021). Transborder Data Flows and Data Privacy Law. Oxford University Press. https://global.oup.com/academic/product/transborder-data-flows-and-data-privacy-law-9780198732463
Meltzer, J. P. (2020). Cybersecurity, Digital Trade, and Data Flows: Re-thinking a Role for International Trade Rules. SSRN Electronic Journal, (May). https://doi.org/10.2139/ssrn.3595175
Meltzer, J. P. (2024). Data governance and international trade. https://www.brookings.edu
Svantesson, D. J. B. (2024). Data Privacy and Information Technology (7th ed.). Wolters Kluwer.
Thaher, I. (2022). Politik Hukum : Perlindungan Data Pribadi pada Aplikasi PeduliLindungi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 1065–1072. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/3068%0Ahttps://jptam.org/index.php/jptam/article/download/3068/2560
Thaher, I. (2025a). Jurnal Ilmiah Hukum Tinjauan hukum tata negara terhadap kekosongan hukum digital forensik dalam penegakan hukum siber. 4(2), 4–9. https://jurnal.arkainstitute.co.id/index.php/cessie/article/view/1681
Thaher, I. (2025b). Perkembangan konsep negara hukum dalam perspektif hukum tata negara. https://bureaucracy.gapenaspublisher.org/index.php/home/article/view/881
Thaher, I. (2025c). Perlindungan privasi dan data pribadi dalam era digital. Jurnal Hukum Dan Teknologi Informasi, 7(1), 45–63.
Thaher, I. (2025d). Pertanggungjawaban Hukum serta Keabsahan Perjanjian pada Perdagangan yang dilakukan melalui Platform Digital E-Commerce. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora (AJSH), 4(1), 124–134. http://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajshhttp://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh


