PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA PINJAMAN ONLINE (DARING) BERDASARKAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN BAKU

Penulis

  • Joslin Yudiawan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Author
  • Anna Triningsih Universitas Esa Unggul image/svg+xml Author
  • Ahluddin Saiful Ahmad Universitas Esa Unggul image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.51135/5b665a33

Kata Kunci:

Perlindungan Konsumen, Asas Kebebasan Berkontrak, Pinjaman Daring, Perjanjian Baku, Perjanjian Baku; POJK 22 Tahun 2023

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya berbagai inovasi di sektor jasa keuangan, salah satunya layanan pinjaman daring yang memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Namun, penggunaan perjanjian baku dalam layanan ini sering menimbulkan persoalan hukum karena konsumen tidak diberikan kesempatan untuk merundingkan isinya. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku yang digunakan pada layanan pinjaman daring serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul dalam dokumen “Syarat dan Ketentuan Umum Produk Pinjaman Atur Sendiri” (PAS v3.0) milik Superbank yang memberikan wewenang kepada penyelenggara untuk mengubah suku bunga, biaya, dan batas kredit secara sepihak menimbulkan ketimpangan kedudukan. Klausul tersebut bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 46, 47, dan 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023, sehingga berpotensi dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pelanggaran ketentuan ini juga dapat dikenakan sanksi denda administratif hingga Rp15 miliar. Ketentuan ini menjadi landasan penting agar hubungan hukum antara penyelenggara dan pengguna tetap berjalan secara adil dan seimbang. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang efektif guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam ekosistem jasa keuangan digital.

Referensi

Agis Maula Rahmah, Ery Agus Priyono, R. R. P. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Penggunaan Layanan Peer To Peer Lending Antara Penyelenggara Dengan Pemberi Pinjaman (Studi Kasus: Findaya). 14.

Arief, S. M. P. A. (2026). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perlindungan Konsumen Di Fintech Peer-To-Peer Lending Konvensional: Studi Kasus Platform Lahan Sikam Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023. Nucl. Phys., 13(1), 104–116.

Atmoko, D. (2022). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Suatu Perjanjian Baku. Binamulia Hukum, 11(1), 81–92. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.683

Bagas Pratama, Mutiarany, V. B. S. (2025). Implikasi POJK Nomor 22 Tahun 2023 terhadap Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Pinjaman Online. 7(22), 1–13.

Diana Ali Mahmudi, & Rita Alfiana. (2026). Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Pinjaman Online dan Implikasinya. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(3), 16236–16242. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4597

Fauziah, anggi munjir taman. (2025). Analisis Efektifitas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Pinjaman Online (Pinjol). Jurnal Surya Kencana Dua, 6(1), 108–122.

Gilang Putera M, & Rosalinda Elsina L. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perubahan Klausula Baku Sewaktu Waktu oleh Jasa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 735–747. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.213

Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana.

HS., S. (2022). Hukum kontrak : Salim Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.

I Nyoman Triana Eka Putra, D. I. M. D. P. S. H. . M. K. (2025). Keabsahan Perjanjian Elektronik Dalam Perjanjian Jual Beli Ditinjau Dari Prespektif Hukum Perdata. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9), 3031–5220.

Islami, D. D. A. A., Wulandari, D. A., Sapanah, M., Amelia, D. P., & Ramadhani, D. A. (2025). Implementasi Kebijakan Dispensasi Nikah Sebagai Tantangan Struktural Terhadap Pemberdayaan Perempuan Untuk Mewujudkan SDGs Nomor 5. Esensi Hukum, 7(1), 87–99. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v7i1.495

Joan Lyne Diyanatalia, Lu Sudirman, H. S. D. (2025). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Perlindungan Data Konsumen Bank Perekonomian Rakyat Di Batam. 11(3), 546–571. https://doi.org/10.34007/jehss.v7i1.2292.3

Maulana, A., Alawiyah, T. A., Candra, F. A., & Mathla, U. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif Dalam Menjawab Tantangan Dinamika Peraturan Perundang-Undangan. 9(11), 172–179.

Muhammad Rafi Mubarak, Nurdin Habim, I. F. E. (2023). Asas Keseimbangan Dan Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Baku Yang Menganut Konsep Take It Or Leave It. The Principle Of Balance And The Principle Of Freedom Of Contract In Standard Agreements That Address The Concept Of Take It Or Leave It, 322(2), 384–386.

Ni Luh Eniasih, Dantes, K. F., & Ardhya, S. ngurah. (2025). Implementasi Ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait Penggunaan Klausula Eksonerasi Pada Bukti Transaksi Barang Di Kota Singaraja. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 5(2), 1–12. https://doi.org/10.23887/jih.v5i2.5052

Nia Susanti. (2024). Kepastian Hukum Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Sebuah Perjanjian Baku Ditinjau Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Nia. Ejournalpasca.Unisi, 1(1), 19–24.

Priyono, E. A. (2022). Peranan Asas Itikad Baik Dalam Kontrak Baku (Upaya Menjaga Keseimbangan bagi Para Pihak). 13–22.

Rama, B. G. A. (2022). Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS-SJK: Perspektif Kepastian Hukum. International Conference Towards Humanity Justice for Law Enforcement and Dispute Settlement, 1(1), 22–28. https://journal.undiknas.ac.id/index.php/icfh/article/view/3923%0Ahttps://journal.undiknas.ac.id/index.php/icfh/article/download/3923/1186

Renni Junita Br Perangin Angin, Elvira Fitriyani Pakpahan, Rizki, A. S. dan W. R. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Perjanjian Pinjaman Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 4.

Roza, N., Azheri, B., & Hasbi, M. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dalam Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology (Fintech). Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 546–557. https://doi.org/10.31933/xhqy2618

Sany, S., Arifin, A. Z., & Siswanto, H. P. (2022). Pengaruh Adopsi dan Penggunaan Uang Elektronik serta Perlindungan Konsumen di Era Digital terhadap Inklusi Keuangan di Indonesia. Proceedings of the 3rd Tarumanagara International Conference on the Applications of Social Sciences and Humanities (TICASH 2021), 655(Ticash 2021), 750–754. https://doi.org/10.2991/assehr.k.220404.118

Sartika, E. F., Tri, R., Bhakti, A., Maileni, D. A., Fernando, R., Novianti, T., Yulisa, P. D., Kelvin, E., Heryanto, M., Anwar, F., Pramesti, A. W., Kredit, P., Konsumen, P., & Baku, K. (2025). Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Di Indonesia: Kebebasan Berkontrak Dan Imperatif Perlindungan Konsumen. 14(November), 998–1009.

Slamet, S. R., Olivia, F., Arianto, H., Hukum, F., Esa, U., Kepa, D., & Barat, J. (2024). Penerapan Asas Kebebasan Berkotrak dalam Konteks Perjanjian Baku Suatu Tinjauan Keabsahan Hukumnya. Forum Ilmiah, 21(3), 169–176.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa.

Suryana, M. P., Aulia Hidayat, N., Putri, J. S., Putri, N. S., & Siswajanthy, F. (2025). Tinjauan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Peradilan Perdata terhadap Penyelesaian Sengketa Pinjaman Online.

Syahputri, T., Nasution, A. H., Afriza, A., Hadinata, M., Manaf, I. A., Tarigan, J. S., & Qawi, I. (2025). Efektivitas Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Abusive Layanan Pinjaman Online Di Indonesia. Jurnal Minfo Polgan, 14(1), 1237–1245. https://doi.org/10.33395/jmp.v14i1.14988

Yasua, N. K. D. P., & Putra, M. A. P. (2025). Tinjauan Yuridis Perjanjian Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank: Perspektif Uu Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Ojk. Jurnal Media Akdemik (JMA), 3(9).

Yulia Audina Sukmawan, D. D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. 4(1), 114–128.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-07