IMPLEMENTASI ASAS EKSTRATERITORIAL TERHADAP KEJAHATAN SIBER TRANSNASIONAL

Penulis

  • Melani Darman Universitas Esa Unggul image/svg+xml Author
  • Jihan Chamila Azahra Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Author

DOI:

https://doi.org/10.51135/s63ked12

Kata Kunci:

Asas Ekstrateritorial, Kejahatan Siber Transnasional, Perlindungan Hukum, Yurisdiksi, Online Scam

Abstrak

Kejahatan online scam transnasional memunculkan urgensi penerapan asas ekstrateritorial Pasal 2 UU ITE untuk menjerat aktor intelektual (mastermind) di luar wilayah Indonesia. Penelitian ini menganalisis implementasi asas tersebut serta solusi atas hambatan yuridis dan operasional yang dihadapi aparat penegak hukum. Melalui metode penelitian yuridis empiris (socio-legal) dengan pendekatan sosiologis, perundang-undangan, dan kasus, penelitian ini menemukan kesenjangan nyata di lapangan. Hasil pembahasan pertama menunjukkan bahwa penerapan asas ekstrateritorial masih terfragmentasi sebatas yurisdiksi preskriptif; ketiadaan yurisdiksi eksekusi yang berbenturan dengan asas teritorialitas KUHAP membatasi aparat hanya menghukum operator lokal melalui fiksi hukum locus delicti. Pembahasan kedua menguraikan hambatan utama, yakni terputusnya rantai pembuktian (missing link), lambatnya birokrasi Mutual Legal Assistance (MLA), serta ketertinggalan instrumen penyitaan terhadap aset digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reduksi fungsi asas ekstrateritorial mengakibatkan gagalnya pelindungan hukum represif bagi korban. Oleh karena itu, disarankan agar pembentuk undang-undang menyinkronkan yurisdiksi UU ITE dengan KUHAP dan UU TPPU guna melegitimasi penyitaan aset digital secara real-time, serta mendorong diplomasi hukum dan ratifikasi perjanjian ekstradisi agar putusan pengadilan Indonesia memiliki daya paksa terhadap mastermind di luar negeri.

Kata kunci: , Kejahatan Siber Transnasional, Perlindungan Hukum, Yurisdiksi, Online Scam 

Referensi

Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar metode penelitian hukum. PT RajaGrafindo Persada.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif & empiris. Pustaka Pelajar.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. PT Bina Ilmu.

Hiariej, E. O. S. (2015). Prinsip-prinsip hukum pidana (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana.

Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum suatu pengantar. Cahaya Atma Pustaka.

Parthiana, I W. (2006). Hukum pidana internasional. Yrama Widya.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Saleh, R. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana: Dua pengertian dasar dalam hukum pidana. Aksara Baru.

Shaw, M. N. (2017). International law (8th ed.). Cambridge University Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Cetakan ke-17). Rajawali Pers.

Suhariyanto, B. (2014). Tindak pidana teknologi informasi (cybercrime): Urgensi pengaturan dan celah hukumnya. Raja Grafindo Persada.

Istiqamah, H., Yanlua, S. Z., & Yanlua, M. A. (2024). Konsep negara hukum rechtsstaat dan rule of law. AL-MUQARANAH, 3(1). https://doi.org/10.33477/am.v3i1.7991

Muabezi, Z. A. (2017). Negara berdasarkan hukum (Rechtsstaats) bukan kekuasaan (Machtsstaat). Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(3), 421–446. https://doi.org/10.25216/JHP.6.3.2017.421-446

Deswat, Y., Purwati, A., & Santosa, C. H. (2025). Peran interpol dalam penegakan hukum internasional terhadap kejahatan korporasi global. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(8), 311–320. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i8.807

Hotta, A. Y. (n.d.). Understanding the principle of legal certainty through the construction of legal positivism reasoning. Jurnal Hukum Dehasen. https://jurnal.unived.ac.id/index.php/juhude/article/download/7733/5488/

Rokilah. (n.d.). Dinamika negara hukum Indonesia: Antara rechtsstaat dan rule of law. Jurnal Negara Hukum. https://doi.org/10.51825/nhk.v2i1.8167

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 804/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst. (2024). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/9749ee8f58e1683ff66571a9d9d569e8/pdf/zaf01f149e97d63cb673303735363236

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-07