PENGKUALIFIKASIAN RISIKO BISNIS BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 68/PID.SUS-TPK/2025/PN.JKT.PST)
DOI:
https://doi.org/10.51135/9jd0wp07Kata Kunci:
Badan Usaha Milik Negara, Kerugian Keuangan Negara, Penyalahgunaan WewenangAbstrak
Pengkualifikasian risiko bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai kerugian keuangan negara seringkali memicu ketidakpastian hukum bagi direksi korporasi negara. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah kegagalan keputusan bisnis direksi BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, serta menguji ketepatan pertimbangan majelis hakim mengenai unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara pada putusan Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst terkait kasus Ira Puspadewi berdasarkan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan kasus, serta dianalisis menggunakan Teori Negara Hukum dan Teori Hukum Responsif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan bisnis yang mengakibatkan kerugian bisnis murni merupakan kerugian bisnis (business loss) korporasi privat yang terpisah dari keuangan publik berdasarkan Undang-undang BUMN dan Fatwa Mahkamah Agung. Kesimpulannya keputusan direksi dalam kasus ini bukan merupakan kerugian negara dan pertimbangan hakim dinilai keliru karena mengabaikan doktrin Business Judgment Rule atas diskresi operational direksi yang sah (intra vires), serta mengadopsi penghitungan kerugian dari Tim KPK
Referensi
Amtiran, P. Y. (2020). PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Paulina. 12(2), 203–214.
Harianto, B. (2025). Kerugian Negara Diakibatkan oleh Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) sebagai Kerugian Keuangan Negara. 3(4), 3899–3905.
Heriwibowo, B. H., Mayono, & Mau, Hedwig, A. (2025). Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah. 2(8), 1491–1503.
Hiariej, Eddy O.S. SANTOSO, T. (2025). ANOTASI KUHP NASIONAL (Yayat Sri Hayati (ed.)). PT. RAJAGRAFINDO PERSADA.
Isnain, A. A. (2023). Teori Hukum Tentang Kerugian Negara yang Nyata dan Pasti. Unes Law Review, 6(2), 6051–6057. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Juana, H. (2024). Bahaya Kriminalisasi Putusan Bisnis I Katadata Forum. https://www.youtube.com/watch?v=ynedAcbEJCM&t=3579s
Noor, H. J. (2025). KORUPSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SALAH KAPRAH?? KORUPSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SALAH KAPRAH??%0A
Nurhalimah, S. (2022). Menyoal “Kerugian BUMN” Dalam PP Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. 6, 67–88.
Parmono, B. (2011). PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA.
Setiawati, A. D., & Vitrana, M. G. (2025). Doktrin Business Judgment Rule dalam UU BUMN: Batas Tanggung Jawab Direksi dalam Tindak Pidana Korupsi Anisa. 14(1), 155–170. https://doi.org/10.56013/rechtens.v14i1.4256
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (1945)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, 25 (1999)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA, 41 (2003)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA, 26 (2003)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA, 61 (2004)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS, 140 (2007)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA, 153 (2025)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA, 81 (2025)
Wibowo, A. (2020). DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI ( STUDI PUTUSAN PENGADILAN ). 7(1), 120–148.
Widagdo, D. A., & Yulia, R. (2024). Penyalahgunaan Wewenang : Perspektif Hukum Administrasi Dan Viktimologi. 1, 251.
Wiyono. (2009). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua (edisi kedua). Sinar Grafika.
Yusuf, I. R., Yudhana, A. F. W., Dawami, F., & Qosim, M. N. (2026). Tinjauan Yuridis Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Badan Usaha Milik Negara. 31, 22–34.


