TANGGUNG JAWAB HUKUM PLATFORM PINJAMAN ONLINE TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PELANGGARAN HUKUM PENAGIHAN 

Penulis

  • Tari Destiyani Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Author
  • Zulfikar Judge Universitas Esa Unggul image/svg+xml Author
  • Men Wih Widiatno Universitas Esa Unggul image/svg+xml Author
  • Sidi Ahyar Wiraguna Universitas Esa Unggul image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.51135/470wpt60

Kata Kunci:

Hukum Penagihan, Tanggung Jawab Hukum, Perlindungan Konsumen

Abstrak

Transformasi digital pada sektor jasa keuangan yang digerakkan oleh Financial Technology (Fintech), terutama skema Peer-to-Peer (P2P) Lending, telah memperluas jangkauan masyarakat terhadap sumber pendanaan. Namun demikian, penyelenggaraannya masih diwarnai penyimpangan pada tahap penagihan berupa intimidasi, ancaman, pelecehan verbal, hingga pengungkapan data pribadi yang merugikan konsumen. Bertolak dari doktrin tanggung jawab hukum dan teori perlindungan konsumen, tulisan ini menelaah dua persoalan, yakni ragam praktik penagihan yang menyimpang dari hukum dalam penyelenggaraan platform pinjaman online serta batas pertanggungjawaban hukum penyedia terhadap konsumen yang dirugikan. Kajian disusun secara yuridis normatif dengan memadukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum sekunder dihimpun melalui studi kepustakaan, kemudian ditelaah secara deskriptif kualitatif. Telaah ini memperlihatkan bahwa penyimpangan hukum penagihan sekaligus merupakan pelanggaran hak konsumen dan menyimpang dari prinsip perlindungan konsumen. Beban tanggung jawab melekat pada penyelenggara, baik ketika penagihan dijalankan sendiri maupun diserahkan kepada pihak ketiga yang bertindak untuk dan atas namanya. Konsekuensinya, penyelenggara wajib memulihkan kerugian konsumen dan terbuka dikenai sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Referensi

Amiruddin, & Asikin. (2023). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT Rajagrafindo Persada.

Dzahabi, F., Nugraha, E., & Citra, H. (2025). Perlindungan Konsumen Terhadap Fintech Lending dan Penagihan Tidak Etis. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(4), 394–398 https://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk

Elin Maysa Arlin, J. J. (2026). Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 7, No. 4 (2026), Tema/Edisi: Hukum Perdata (Bulan Keempat). https://jhlg.rewangrencang.com/

Junita Br Perangin Angin, R., Fitriyani Pakpahan, E., & Sitanggang Dan Widodo Ramadhana, A. (2025). The Legal Protection Of Consumers In Online Loan Agreements Based On Law Number 8 Of 1999 Citation Structure Recommendation. In Jurnal Hukum Lex Generalis (Vol. 6, Number 4). Https://Jhlg.Rewangrencang.Com/

Maharani, A., Darya Dzikra, A., & Author, C. (2021). Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia: Perlindungan, Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review). 1(1). Https://Dinastirev.Org/Jimt

Ihwanudin, Wiraguna, Huda, & Ahyani. (2025). Hukum Perlindungan Konsumen. Widina Media Utama.

Lasmana, J. A., Efendi, I. I., Mareta, I. R., & Nafida, F. D. K. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna dalam Proses Penagihan oleh Penyelenggara Peer-to-Peer Lending Berbasis Paylater. Begawan Abioso, 16(2), 63–73. https://doi.org/10.37893/abioso.v16i2.1237

Leo, C., Gurning, Y., & Septina Basani, C. (2025). Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Analysis of Law Enforcement and Consumer Protection Against Collection Practices in Information Technology-Based Joint Funding Services). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://jhlg.rewangrencang.com/

Lubis, A. A., Sembiring, I. A., & Chairi, Z. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Praktik Fintech dalam Risiko Perjanjian Pinjam Meminjam Online pada Kredit Pintar. Sriwijaya Journal of Private Law, 2(1). https://doi.org/10.28946/sjpl.v2i1.3971

Martinelli, I., Kabalmay, L., Darmawan, H., & Hardayani, O. N. (2024). Tanggung Jawab Debitur dan Implikasinya Terhadap Praktik Penagihan Utang pada Shopee Paylater. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 4(3).

Nur Sodiki, H. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. CV Penerbit Qiara Media.

Nurhata, N., Aryadillah, T. A., Maulana, R., & Serang, P. K. (n.d.). Perlindungan Konsumen dalam Layanan Pinjaman Online Berbasis Fintech di Indonesia. https://journal.hasbaedukasi.co.id/index.php/jurmie

Oktavia, W., & Rahardiansyah, T. (2025). Analisis Hukum Terhadap Mekanisme Penagihan Pinjaman Online dengan Penyebaran Data Pribadi. Begawan Abioso, 16(1), 41–48. https://doi.org/10.37893/abioso.v16i1.1215

Rahmanda, Ananda, & Pratika. (2025). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Pinjaman Online: Kajian Terhadap UU No. 8 Tahun 1999. Journal of Economic and Management (JEM) Terekam Jejak.

Ratnaningrum, Dewi, & Ilham. (2024). Sisi Gelap Dampak Digital Teknologi di Indonesia (Pinjaman Online Ilegal di Indonesia). Innovative: Journal of Social Science Research, 4(1), 11715–11726. https://j-innovative.org/index.php/innovative

Sari, Ashibly, & Marlinah. (2026). Perlindungan Konsumen pada Layanan Pinjaman Online (Studi Kasus Pengawasan dan Regulasi Otoritas Jasa Keuangan). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4, 3026–2925. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5074

Sinaga, E. P., & Alhakim, A. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Pinjaman Online Ilegal di Indonesia. Unes Law Review, 4(3), 283–296. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i3

Sudiro, A. A., Machmud, A., & Nurhisyam, F. (2024). Analisis Penerapan Kode Etik Penagihan pada Fintech P2P Lending dalam Perspektif Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Layanan Pinjaman Online AdaKami). Syntax Idea, 6(2), 888–899. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i2.3013

Sunarto, A., Putra Natal, I., Adnan, M. A., & Noor, T. (n.d.). Perlindungan Konsumen dalam Industri “Peer to Peer Lending” di Indonesia. Jurnal Darma Agung, 876–887. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v31i4.3558

Zainuddin Ali. (2016). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-07