ANALISIS YURIDIS RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM SENGKETA KLAUSULA BAKU PERJANJIAN PEMBIAYAAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 355/Pdt.G/2023/MS.Lgs)

Penulis

  • Najla Jauhara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Author
  • Rita Alfiana Universitas Esa Unggul image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.51135/5ch08x72

Kata Kunci:

Klausula Baku, Eksekusi Fidusia, Negara Hukum, Hukum Responsif, Perlindungan Konsumen

Abstrak

Penelitian ini mengkaji permasalahan hukum terkait eksekusi sepihak jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan berdasarkan klausula baku, yang ditinjau dari prinsip negara hukum (Rechtsstaat). Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 355/Pdt.G/2023/MS.Lgs serta mengevaluasi implikasinya terhadap perlindungan konsumen. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, analisis dilakukan menggunakan kerangka Teori Negara Hukum dan Teori Hukum Responsif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menolak gugatan wanprestasi dengan alasan bahwa debitur terbukti melakukan wanprestasi, sehingga penarikan kendaraan dinilai sah berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Namun, apabila ditinjau melalui perspektif Hukum Responsif, putusan tersebut menunjukkan sifat peradilan yang legal-formalistik. Hakim cenderung terpaku pada keabsahan dokumen dan mengabaikan ketimpangan posisi tawar serta potensi cacat kehendak dalam perjanjian baku, yang pada akhirnya mengurangi substansi keadilan bagi konsumen.

Referensi

Alena, B. D. (2025). Pengaturan Parate Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Nomor: 18/PUU-XVII/2019.

Arfiani, M. (2022). Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Keluarnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Ilmu Dan Budaya, 43(2).

Ashibly. (2018). Buku Ajar Hukum Jaminan. (Noprizal & L. Faruqi, Eds.). Bengkulu: MIH Unihaz.

Billa, M., & Abduh, R. (2026).

Tanggung Jawab Debitur atas Wanprestasi dalam Perjanjian Leasing Barang Modal. Jurnal Private Law, University of Mataram, 6(1).

http://journal.unram.ac.id/index.p hp/privatelaw/index

Faisal, F. (2024). Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Oleh Kreditor Separatis Dalam Perkara Kepailitan. Collegium Studiosum Journal, 7(2).

Fitriana, D., & Aliya Sandra Dewi. (2023). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Debitur Pada Perjanjian Kredit Tanpa Agunan. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(2), 61–74. https://doi.org/10.55606/eksekusi

.v1i2.495

Gelora Butarbutar, Agusmidah, & Rosmalinda. (2025). Diskrepansi Putusan Hakim dan Tuntutan Jaksa atas Perampasan Aset Penggelapan dalam Jabatan Perspektif Ralf Dahrendorf.

Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(2), 12963–12969.

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4 i2.3868

Gusman, D. (2023). UNES Journal of Swara Justisia Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-/2023 Tentang Pencabutan Kewenangan Jaksa Dalam Peninjauan Kembali. UNES Journal of Swara Justisia, 7(3).

https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3 Kaimuddin Haris, O., Yuningsih, D., &

Hasrul La Aci, M. (2024). Perjanjian di Bawah Tangan Ditinjau dari Asas Pacta sunt servanda Agreement Under the Hand Reviewed from the Basis of Pacta sunt servanda. In Halu Oleo Legal Research | (Vol. 6, Number 2).

https://journal.uho.ac.id/index.ph p/holresch/

Karelina, N., Abubakar, L., & Handayani, T. (2022). Implikasi

Hukum Putusan MK Nomor 18/Puu/Xvii/2019 Dan Penegasannya Dalam Putusan MK Nomor 2/Puu-Xix/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Dan Perumusan Klausula Perjanjian. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 5(2).

https://doi.org/10.23920/acta.v5i2 Rais, M. T. (2022). Negara Hukum

Indonesia: Gagasan Dan Penerapannya. Jurnal Hukum : Unsulbar, 5(2), 11–31. https://doi.org/https://doi.org/10.3 1605/j-law.v5i2.1854

Said, M., Adnan, & Kasmar. (2026). Analisis Yuridis Perlindungan Terhadap Konsumen Atas Penarikan Paksa Sepeda Motor Oleh Debt collector.

GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal Dan Pembangunan, 13.

Sanusi, Rizkianto, K., & Asmarudin, I. (2017). Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Fidusia. (A. I. Hamzani & Nasiruddin, Eds.).

Brebes: Diya Media Group.

Syamsiah, D., Martin Bala Bao, R., & Fatihah Yuliana, N. (n.d.). Dasar Penerapan Asas Pacta sunt servanda Dalam Perjanjian.

Yanto, O. (2020). Negara Hukum:

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-07