ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN LARANGAN KLAUSUL EKSONERASI DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DITINJAU DARI PASAL 18 UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Penulis

  • Salwa Amanda Putri Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Author
  • Rita Alfiana Universitas Esa Unggul image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.51135/c767tn70

Kata Kunci:

Klausul Eksonerasi, Perlindungan Konsumen, E-Commerce, Tanggung Jawab Negara, Perjanjian

Abstrak

Pesatnya perkembangan internet dan perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia memberikan kemudahan dalam bertransaksi, namun juga menimbulkan permasalahan perlindungan konsumen, khususnya terkait pencantuman klausul eksonerasi dalam Terms and Conditions berbentuk Click-Wrap Agreement. Pelaku usaha sering kali berlindung di balik asas kebebasan berkontrak yang dijamin dalam Pasal 1338 KUHPerdata untuk membenarkan keabsahan syarat dan ketentuan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausul eksonerasi dalam Terms and Conditions platform e-commerce ditinjau dari Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta mengkaji tanggung jawab negara dalam penegakan hukumnya Klausul tersebut sering digunakan untuk membatasi atau mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen. Padahal, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) secara tegas melarang dan menyatakan klausul tersebut batal demi hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk menganalisis keabsahan klausul eksonerasi serta penegakan larangannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persetujuan konsumen melalui mekanisme klik “Setuju” tidak menghapus hak-hak konsumen yang dijamin oleh UUPK. Namun, penegakan hukum masih belum optimal karena mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat reaktif, keterbatasan kewenangan BPSK dalam transaksi lintas wilayah, serta minimnya penerapan sanksi pidana.

Kata Kunci: ; ; ; , Tanggung jawab negara, Perjanjian

 

Referensi

Alifaya, N., Putri N., Rayi, K. (2024), Perlindungan Konsumen dalam Kontrak Digital: Analisis Klausula Baku pada Platform E-Commerce di Indonesia,. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara 2(6),

Aswar, A., & Willem, R. (n.d.). (2023) Perlindungan Hukum Yang Adil Bagi Konsumen. In Alauddin Law Development Journal (ALDEV) 5(1), 11-23.

Bukit, J., Warka, M., & Nasution, K . (n.d.). (2018) Eksistensi Asas Keseimbangan Pada Kontrak Konsumen Di Indonesia. DiH Jurnal Ilmu Hukum 14(28)

Chusnida, L.N. (2023). Click-Wrap Agreement: Pengalihan Tanggungjawab Dalam Melindungi Konsumen. XVII. Jurnal Progresif Hukum 17(2), 180-204.

Dewa Kadek Kevin Patria, & Abdul Rokhim. (2025). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, (2), 145–164.

Firyaal S, Kristin M, Ratnarisa S, & Priya S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Al – Mikraj Jurnal Studi Islam dan Humaniora 5(1), 320-330.

Perdana, I., Syapiq, M., Zuwandana, A., Pasaribu, L. U., Putri, J. R., & Darnita, D. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Klausula Baku dalam Perjanjian E-Commerce Ditinjau dari UU Perlindungan Konsumen. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora 2(9).

Pohan, T. G., Priowirjanto, E. S., & Ramli, T. S. (2023). Analisis Penggunaan Perjanjian Baku Elektronik Berklausula Eksonerasi pada Marketplace Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 3(7), 2913-2923

Retaly, A. T., & Kansil, C. S. T. (2025). Batas Batas Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Baku melalui Media Elektronik Antarpelaku Usaha di Era Digital. AL-SULTHANIYAH, 14(2), 797–809.

Syamsudin, M. (2018). Perlindungan Hukum Konsumen Atas Penerapan Klausula Baku. Jurnal Yudisial, 11(1), 91.

Wiwik Pratiwi. (2020). Negara Hukum, Pemenuhan Perlindungan Konsumen Dan Ham (Telaah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). JpeHI ( Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 2(1),

Zakiyah. (2017), Klausula Eksonerasi Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen,. Jurnal Al’Ad 3,

Beranda Hukum, (2016),. Konsumen dan Klausula Baku. Diakses dari https://www.berandahukum.com/a/K onsumen-dan-Klausula-Baku

Council Directive. (1993) on Unfair Terms in Consumer Contracts, Official Journal of the European Union. Diakses dari https://eur lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=CELEX%3A3 1993L0013

Buku

Ahmadi Miru, & Sutarman Yodo. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen. Rajawali Pers.

Assegaf, F. A. (2014). Penjelasan hukum (restatement) klausula baku. Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum.Jakarta: PRENADAMEDIA

Tobing, D. M. L. (2019). Klausula Baku: Paradoks dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen. Gramedia..

Perundang – Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan transaksi elektronik.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-07