ANALISIS PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM CLICK-WRAP AGREEMENT PADA PLATFORM E-COMMERCE DAN IMPLIKASI TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.51135/1cjc1w94Kata Kunci:
Click-Wrap Agreement, Kebebasan Berkontrak, Machtsstaat, Perlindungan Konsumen, RechstaatAbstrak
Kajian hukum normatif ini menelaah keabsahan perjanjian click-wrap dalam konteks platform perdagangan elektronik serta konsekuensinya terhadap prinsip otonomi kontraktual dan proteksi konsumen. Dengan mengaplikasikan pendekatan legislatif (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), telaah ini dianalisis berdasarkan Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch dan Doktrin Kontrak Standar Friedrich Kessler. Secara formal, perjanjian click-wrap diakui memiliki kekuatan mengikat yang sah. Di sisi lain, mekanisme persetujuan seketika yang bersifat 'terima atau tinggalkan' (take it or leave it) mereduksi inti dari otonomi kontraktual dari proses negosiasi yang substantif menjadi pilihan prosedural yang bersifat formalistik semata. Disparitas kekuatan tawar-menawar yang timbul akibat dominasi ekonomi dari pelaku usaha yang menyertakan klausul standar eksonerasi merefleksikan karakteristik Machtsstaat (negara kekuasaan), yang memanfaatkan ketergantungan digital dan merugikan pihak konsumen. Dalam kerangka Rechsstaat (negara berdasarkan hukum), efisiensi teknologi seyogianya tidak mengesampingkan supremasi yudisial dan keadilan sosial. Oleh karena itu, implementasi tegas Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pembaruan regulasi autentikasi digital, serta peran aktif para aparat penegak hukum mutlak diperlukan guna memastikan keseimbangan hak dan kewajiban dalam ranah digital.
Referensi
Abhipraya, A. R., Pradana, A. K. A. P., Mahardika, Y. P., Putra, R. T., & Susanto, A. (2025). Perkembangan Hukum Perjanjian di Era Digital : Dari Konvensional ke Elektronik. 5(1), 365–375.
Ahadiyah, F. N. (2024). Perkembangan Teknologi Infomasi Terhadap Peningkatan Bisnis Online. 1(1), 41–49.
Arta, I. G., Windari, R. A., & Dantes, K. F. (2026). Pengaturan Clickwrap Agreement Dalam Sistem Hukum Kontrak di Indonesia. 3840–3852.
Chusnida, N. L., & Brawijaya, U. (2023). Analisis Penggunaan Perjanjian Baku Elektronik Berklausula Eksonerasi pada Marketplace ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. XVII(2), 180–204.
Dr. Dyah Permata Budi Asri, S.H., M. K. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF TERHADAP EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28. 1(1), 13–23.
Filmadina, N., Monica, T., Setiawan, F., & Adonara, F. F. (2025). Pengembangan Hukum Perjanjian Dalam Era Digitalisasi di Ekonomi Indonesia. 5889–5898.
Hebimisa, F., Rimbing, N., & Londa, J. E. (2022). PENEGAKAN HUKUM PERJANJIAN DALAM KONTRAK DIGITAL MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 YANG DIBAHARUI OLEH UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016.
Kurniawan, A., & Siswanto, H. (2026). Rekonseptualisasi Pasal 1320 Kuhperdata Terhadap Fenomena Perjanjian Digital Dalam Ekosistem Bisnis Modern. 7911–7924.
Martinelli, I., Wibowo, S. H., Andreas, G. F. M., & Fae, M. O. (2024). PENGGUNAAN CLICK-WRAP AGREEMENT PADA E-COMMERCE: TINJAUAN TERHADAP KEABSAHANNYA SEBAGAI BENTUK PERJANJIAN ELEKTRONIK. 14, 73–86.
Nur, Z. (2023). Rekonstruksi Negara Hukum dalam Paradigma Hukum Islam dan Ketatanegaraan di Indonesia. 6(1).
Santoso, S. S. (2026). Keabsahan Clickwrap Agreement dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak di Indonesia. 6(1), 159–167.
Seran, D. F., Wijaya, A., & Nugraha, S. (2025). Klausula Baku dalam Perjanjian Layanan Digital: Analisis Perbandingan Prinsip Hukum Perdata dan UU Perlindungan Konsumen. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2), 3654–3676. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/18721


