INTERVENSI KEKUASAAN BANK DALAM PEMBUATAN KLAUSUL PENGESAMPINGAN PERJANJIAN PISAH HARTA PADA PERJANJIAN KREDIT

Penulis

  • Nabilla Putri Ramadhan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Author
  • Adhining Prabawati Rahmahani Universitas Esa Unggul image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.51135/j96gy813

Kata Kunci:

Klausula Baku, Perjanjian Pisah Harta, Perjanjian Kredit, Penyalahgunaan Keadaan, Perlindungan Hukum

Abstrak

Perbankan kerap menggunakan kontrak baku dengan klausul pengesampingan perjanjian pisah harta yang menghadapkan nasabah pada situasi take it or leave it, sehingga menabrak asas kebebasan berkontrak dan hak keperdataan harta pihak ketiga. Penelitian ini mengkaji keabsahan klausul tersebut di tengah praktik penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) serta bentuk perlindungan hukumnya. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, persoalan ini dianalisis menggunakan Teori Keseimbangan Berkontrak dan Teori Perlindungan Hukum. Hasil kajian menyimpulkan bahwa klausul tersebut tidak sah karena secara prosedural cacat akibat dominasi perbankan (bersifat vernietigbaar) dan secara substansial bertentangan dengan causa yang halal (berpotensi nietig). Mengingat perlindungan hukum preventif dalam UU Perlindungan Konsumen saat ini masih mengalami kekosongan regulatif, upaya perlindungan represif menjadi langkah krusial yang dapat ditempuh melalui gugatan pembatalan sebagian perjanjian oleh debitur atau perlawanan pihak ketiga (derden verzet) oleh pasangan debitur. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disarankan untuk segera menerbitkan aturan yang melarang klausul ini secara tegas, dan perbankan diwajibkan menerapkan mekanisme persetujuan terpisah (separate informed consent) guna menjamin perlindungan harta pasangan debitur. 

Referensi

Bidasari, A., Elsarina, Pujiningsih, D., Saryana, & Bagenda, C. (n.d.). Perlindungan hukum terhadap pihak lemah dalam perjanjian leasing perspektif asas keadilan kontraktual [Legal protection for weak parties in leasing agreements from the perspective of the principles of contractual justice]. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam. https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/download/9291/6322

Budiono, H. (2015). Asas keseimbangan hukum perjanjian Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia (Cet. 1). Bina Ilmu.

Humaira, M., & Tornado, A. S. (n.d.). Asas keseimbangan dalam pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli perumahan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/download/1812/959/5136

Inayatillah, R., Judiasih, S. D., & Afriana, A. (n.d.). Pertanggungjawaban suami isteri dalam perjanjian kredit dengan jaminan harta bersama pada perkawinan dengan perjanjian kawin. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/download/168/124

Marpaung, R., Suhendro, & Yetti. (2024). Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam perjanjian kredit modal kerja pada perbankan. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 4(4), 14175–14185. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/14623/9814

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi, cetakan ke-13). Kencana.

Payuyu, A. C. K., Maramis, R. A., & Soepeno, M. H. (n.d.). Perlindungan hukum terhadap harta perkawinan dengan pembuatan akta perjanjian. Lex Administratum. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/download/55724/46480/135960

Purwadi, A. (1995). Perjanjian baku sebagai upaya mengamankan kredit bank. Jurnal Hukum & Pembangunan, 25(1), Article 5. https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol25/iss1/5

Putri, A., Febriani, P. P., Rahmawati, S. N., & Ajeng, V. (2025). Implementasi peran Bank BNI dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dengan menerapkan sistem kredit. JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 2(4), 2459–2467. https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/download/1610/1324/4816

Simarmata, T. C., & Subekti, S. (2024). Perlindungan hukum pemisahan harta pasca perkawinan jika terjadi kepailitan pada suami istri. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(6), 2775–2782. https://jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/download/1152/1020

Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Ed. 1, cetakan ke-12). RajaGrafindo Persada.

Suharti, E. (n.d.). Ketidakseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian produksi minyak bumi pada sumur-sumur tua di Struktur Banyubang Kecamatan Jiken Kabupaten Blora Jawa Tengah antara KUD Wargo Tani Makmur dengan PT. Pertamina EP [Master’s thesis, Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/8706/ERMA%20SUHARTI.pdf?sequence=1

Widyastuti, T. V., Hamzani, A. I., & Aryani, F. D. (2024). Metodologi penelitian dan penulisan bidang ilmu hukum: Teori dan praktek. PT Media Penerbit Indonesia. http://repository.mediapenerbitindonesia.com/429/1/T%2099%20-%20%28FINISH%20LAYOUT%29%20Metodologi%20Penelitian%20dan%20Penulisan%20Hukum%20Teori%20dan%20Praktek.pdf

Yasua, N. K. D. P., & Putra, M. A. P. (2024). Tinjauan yuridis perjanjian baku dalam perjanjian kredit bank: Perspektif UU Perlindungan Konsumen dan peraturan OJK. Jurnal Media Akademik, 2(11). https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/2865/2274

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-07