KETIMPANGAN KEKUATAN DALAM PERJANJIAN ANTARA KEBEBASAN BERKONTRAK DENGAN INTERVENSI NEGARA BAGI PKWT

Penulis

  • Yuliana Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Author
  • Ahluddin Saiful Ahmad Universitas Esa Unggul image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.51135/ge4xda02

Kata Kunci:

perselisihan hubungan industrial, keadilan substantif, perlindungan pekerja, hak asasi manusia, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), asas kebebasan berkontrak

Abstrak

ABSTRAK

Asas kebebasan dalam berkontrak memberi kebebasan kepada para pihak dalam menentukan isi dan ketentuan perjanjian sesuai kesepakatan. Namun, dalam hubungan kerja pada PKWT, penerapan asas tersebut sering kali tidak berjalan secara seimbang karena posisi pekerja relatif lebih lemah dibandingkan pengusaha. Penelitian ini mempunyai tujuan menganalisa hakim dalam menerapkan asas kebebasan berkontrak mempertimbangkan apa saja dari perspektif hak asasi manusia serta menilai sejauh mana putusan pengadilan mencerminkan prinsip keadilan bagi pekerja. Penelitian metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Putusan Nomor 54/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Yyk. Hasil penelitian memaparkan kebebasan berkontrak dalam hubungan kerja memiliki batas yang ditentukan oleh ketentuan hukum dan prinsip perlindungan pekerja. Dalam putusan yang dianalisis, hakim menilai bahwa hubungan kerja yang berlangsung secara terus-menerus dengan karakter pekerjaan tetap harus diakui sebagai PKWTT.  Pertimbangan itu mencerminkan perlindungan hak konstitusional pekerja, penghormatan hak asasi manusia, dan penerapan keadilan substantif. Meskipun demikian, masih terdapat kelemahan dalam pengaturan maupun pelaksanaan norma mengenai PKWT yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan regulasi serta pengawasan ketenagakerjaan agar hak-hak pekerja memperoleh perlindungan secara efektif.

Referensi

Atmoko, D. (2022). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Suatu Perjanjian Baku. Binamulia Hukum, 11(1), 81–92. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.683

Burgerlijk Wetboek, 1948. (n.d.). KUH Perdata 1848.

Issue, V. (2026). Doktrin Misbruik van Omstandigheden dalam Sistem Hukum Perjanjian di Indonesia. 7(4). https://doi.org/10.20884/1.slr.2025.7.4.16122

Nasir, S. M. (2023). Hukum Responsif: Hukum Sebagai Institusi Sosial Melayani Kebutuhan Sosial Dalam Masa Transisi. 7(April), 94–103. http://jurnal.utu.ac.id/jcivile

Nesha Fadilla, I. D. K. (2025). Pertimbangan Hakim Atas Perubahan Status PKWT menjadi PKWTT Dalam Sengketa PHK Putusan Nomor 52/PDT.SUS-PHI/2023/PN YYK. 13(4), 623–631. doi.org/10.20961/jv.v13i4.103939

PKWT, P. 35. (2021). PP no.35 tahun 2021. 086142.

Pohan, M. R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu : Menurut Hukum Ketenagakerjaan. 1(2), 60–71. https://doi.org/10.26905/mlj.v1i2.5493

Purba, M. Y., Wijayati, A., & Nadapdap, B. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam perjnajian PKWT Di tinjau dari Undang-Undang No.6 Tahun 2023. 7(4), 1513–1520. https://doi.org/10.56338/jks.v7i4.4767

Putusan Nomor 54/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Yyk. putusan.mahkamahagung.go.id

Raka Fachri Maulia Kamal, M. A. dan Y. R. (2026). Perlindungan Hukum Hak Ganti Rugi Pekerja PKWT Akibat PHK Sepihak (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 560 K/PDT.Sus PHI/2023). 7(5), 1–21. https://jhlg.rewangrencang.com/

Tahun, N., & Cipta, T. (2023). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,.

U.Dasar Th 1945. (1945). UUD 1945.

Wasito, & Gatot S.Widagdo. (2025). Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1683 K / Pdt . Sus-PHI / 2022 Terkait Pekerja PKWT Berdasarkan Undang-Undang No . 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. 03(03), 86–90.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-07