Analisis Yuridis Penerapan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan: 2/Pid.Sus-Anak/2026/PN Crp)

Penulis

  • Ridla Pristiwati Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Author
  • Achmad Edi Subiyanto Universitas Esa Unggul image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.51135/5vk6ae52

Kata Kunci:

Diversi, Sistem Peradilan Pidana Anak, Restorative Justice

Abstrak

Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana anak yang bertujuan mewujudkan keadilan restoratif serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam UU Nmr 11 Thn 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, dalam praktiknya penerapan diversi masih menghadapi berbagai kendala sehingga tidak selalu terlaksana secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi diversi oleh aparat penegak hukum dalam Putusan Nmr 2/Pid.Sus-Anak/2026/PN Crp serta menganalisis pertimbangan hukum hakim berdasarkan UU Nmr 11 Thn 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dikaitkan dengan teori restorative justice. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi diversi dalam perkara tersebut belum dilaksanakan secara optimal karena putusan tidak menguraikan secara jelas pelaksanaan diversi pada setiap tahapan proses peradilan maupun alasan kegagalannya, sehingga belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum. Sementara itu, pertimbangan hukum hakim telah mencerminkan penerapan prinsip restorative justice melalui penjatuhan pidana pembinaan dengan memperhatikan usia anak, penyesalan pelaku, status sebagai pelaku pertama, serta rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan. Akan tetapi, tujuan restorative justice belum tercapai secara optimal karena belum terwujud pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi pelaksanaan diversi serta penguatan mekanisme pemulihan bagi korban agar tujuan Sistem Peradilan Pidana Anak dapat diwujudkan secara efektif.

Referensi

Achmad Ratomi. “Konsep Prosedur Pelaksanaan Diversi Pada Tahap Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak.” Arena Hukum, vol. 6(3), 2015.

Aman Santoso, Hartoyo, Moh. Taufik. “Peradilan Pidana Anak Di Indonesia: Analisis Terhadap Perlindungan Dan Implementasi Upaya Diversi.” Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, vol. 2(1), 2025.

Ananda, Fiska. “Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana.” Jurnal Daulat Hukum, vol. 1.

Balla, H. “Diversi: Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.” Jurnal Litigasi Amsir, vol. 9(3), 2022, pp. 202–06.

Brian Bix. Jurisprudence: Theory and Context. Carolina Academic Press, 2019.

Budiyono, Setya Wahyudi, Dwi Hapsari Retnaningrum. “Kompatibilitas Restorative Justice Dengan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” PANCASILA: Jurnal Keindonesiaan, vol. 4, no. 1, 2024.

Busriani, H. “Penerapan Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Kebijakan Diversi Dan Peran Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Serta Tantangan Implementasinya.” Jurnal Cendikia Isnu SU, vol. 1(2), 2024, pp. 169–76.

Fauzan Sugama, Yuli Rahmad, Maidy Ramadhan. Az, M. Arif Ridwan, Fahrul Rozi, Abdul Azis, Jum’ah. “Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak Di Indonesia.” JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, vol. 1, no. 3, 2024, pp. 306–16.

Hafrida, Usman. “Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Deepublish, 2024.

Hendra Busriani. “Penerapan Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Kebijakan Diversi Dan Peran Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Cendikia Isnu SU, vol. 1(2), 2024, pp. 169–76.

Hutagalung, Tahi Saoloan. “The Effectiveness of Restorative Justice Implementation in the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia.” Jurnal Smart Hukum, no. 11, 2023, pp. 37–46.

Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media, 2021.

Jeane Neltje, Indrawieny Panjiyoga. “Nilai-Nilai Yang Tercakup Di Dalam Asas Kepastian Hukum.” Innovative:Journal Of Social Science Research, vol. 3(5), 2023, pp. 2034–39.

Jonaedi Effendi, Johny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Edited by Endang Wahyudin, Prenada Media Grup, 2016.

Lebrine Sahetapy, &. Suhartati. Efektivitas Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. 2024.

Maswandi, Fitriyah Ingratubun, Junaidi Abdullah Ingratubun. “RESTORATIVE JUSTICE FORMULATION POLICY IN THE JUVENILE CRIMINAL JUSTICE SYSTEM IN INDONESIA.” Jurnal Masalah Masalah Hukum, vol. 52 (2), 2023, pp. 187–96.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Edited by Fatia Hijriyanti, Mataram University Press, 2020.

Nanda dwi Rizka, Sidi Ahyar Wiraguna, Nahdia Nazmi, Anggi Khairina Hanum Hasibuan, Miftakhul Huda, Hisam Ahyani, Rasdiana. Hukum Perlindungan Anak. Edited by Nanda Dwi Rizkia, Widina Media Utama.

Putusan, Direktori, et al. Putusan 2/Pid.Sus-Anak/2026/PN Crp.

Rahayu Sri Utami. “Restorative Justice as an Effort to Resolve Cases.” Indonesian Journal of Law and Economics Review, vol. 18(3), 2023.

Sudewo, Ari, et al. “Menakar Efektivitas Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Perspektif Restorative Justice Di Indonesia.” Themis: Jurnal Ilmu Hukum, vol. 3 (1), no. September, 2025, pp. 57–63.

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peralidan Pidana Anak.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-07