ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023 DITINJAU DARI MAKNA NEGARA HUKUM

Penulis

  • Faisal Adha Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Author
  • Wasis Susetio Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Author
  • Anatomi Muliawan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Author

DOI:

https://doi.org/10.51135/513fsb65

Kata Kunci:

Rechtstaat, Machstaat, Mahkamah Konstitusi, Negara Hukum, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Abstrak

Indonesia merupakan landasan konstitusional Indonesia sebagai rechtsstaat—sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945yang menempatkan hukum sebagai dasar sekaligus pemegang kendali atas penyelenggaraan kekuasaan negara. Namun, pada praktik ketatanegaraan, terdapat berbagai fenomena yang menimbulkan kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan tersebut memunculkan kontroversi karena dianggap tidak hanya mengubah norma yang sebelumnya merupakan open legal policy pembentuk undang-undang, tetapi juga menimbulkan persoalan terkait independensi peradilan dan konflik kepentingan hakim konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria pergeseran negara hukum (rechtsstaat) menuju negara kekuasaan (machtsstaat) dalam perspektif konstitusional serta menganalisis atas suatu Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 berdasarkan kriteria tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan studi putusan yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya suatu indikator pergeseran dari rechtsstaat menuju machtsstaat meliputi melemahnya supremasi hukum, menurunnya independensi peradilan, tidak optimalnya mekanisme checks and balances, meningkatnya penggunaan hukum untuk kepentingan politik, serta rendahnya akuntabilitas kekuasaan. adanya indikasi pelemahan prinsip negara hukum terutama pada aspek independensi peradilan dan mekanisme pengawasan konstitusional, sehingga dapat dipandang sebagai gejala yang mengarah pada pergeseran prinsip rechtsstaat menuju machtsstaat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia

Referensi

Amalia, C., & Hidayah, Y. (2026). Analisis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap demokrasi tahun 2024 di Indonesia. Jurnal Locus: Penelitian Dan Pengabdian, 5(4), 2389.

Arifuddin, Q., Riswan, Adam, M., Bulkis, Latif, A., Salma, Hasnawati, Hidayat, A. A., & Indah, N. (2025). Metodologi penelitian hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Darmawan, D. A., & Wijaya, A. U. (2024). Teori opened legal policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Gorontalo Law Review, 7(1), 111–125.

Fadillah, N. (2023). Prinsip peradilan bebas dan tidak memihak dalam negara hukum: Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2017 mengenai verifikasi partai politik. Lex Renaissance, 8(1), 1–19.

Fahira, Y. (2025). Sistem checks and balances dalam menjaga prinsip demokrasi di Indonesia. Jurnal Media Akademik, 3(6).

Fauzan, A. R., Ripdia, A. H., & Zahra, A. (2021). Demokrasi, keadilan, dan utilitarianisme dalam upaya legitimasi kekuasaan birokrasi. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 19(1), 1–12.

Firmanto, T., Sufiarina, Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (2024). Metodologi penelitian hukum: Panduan komprehensif penulisan ilmiah bidang hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Hantoro, B. F. (2024). Pembatasan yudisial dan perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa hasil pilkada. Media Iuris, 7(1).

Ismoyo, J. D., Apriyanto, Harryanti, T., & Judijanto, L. (2025). Teori negara hukum modern. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Kansil, C. S. T., & Nadilatasya, P. M. (2024). Dampak putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dinamika politik dan kepercayaan publik di Indonesia: Analisis implikasi hukum dan etika. UNES Law Review, 6(4), 10753–10760.

Karyudi, B. M., & Firdausiah, N. (2024). Implementasi supremasi hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Lex et Lustitia, 1(2), 86–98.

Riyanti, R., Saputra, R. P., & Sutrisno, H. (2026). Erosi konstitusionalisme analisis yuridis terhadap independensi Mahkamah Konstitusi dalam dinamika politik hukum kontemporer. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(3), 20531–20536.

Rohmah, E. I. (2024). Dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Persyaratan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 18(1), 100–131.

Sakti, F. T., Lestari, C. D., & Sumarni, E. (2023). Perspektif akuntabilitas dalam abuse of power pejabat publik di Indonesia. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 21(2), 149–155.

Tahir, R., Astawa, I. G. P., Widjajanto, A., Panggabean, M. L., Mujibur Rohman, M., Dewi, N. P. P., Delianoor, N. A., Abas, M., Ayu, R. F., & Meinarni, N. P. S. (2023). Metodologi penelitian bidang hukum: Suatu pendekatan teori dan praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Tarigan, R. S. (2024). Konstitusi dan kekuasaan: Studi kasus dalam hukum tata negara. Ruang Karya Bersama.

Walangitan, S. (2025). Independensi Mahkamah Konstitusi di tengah tekanan politik. Indonesia of Journal Business Law, 4(2), 45–56.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-07