IMPLIKASI YURIDIS PERKAWINAN SIRIH TERHADAPPERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK

Penulis

  • Raimon Arnol Manurung Fakultas Hukum Esa Unggul Author
  • Pardamean Harahap Universitas Esa Unggul image/svg+xml Author
  • Luthy Yustika Universitas Esa Unggul image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.51135/s7p6dz64

Kata Kunci:

Perkawinan Siri, Implikasi Yuridis, Perlindungan Hukum, Perempuan, Anak

Abstrak

Perkawinan siri merupakan perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum agama, tetapi tidak dicatatkan pada instansi yang berwenang sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, terutama terhadap perlindungan hak perempuan dan anak apabila terjadi perceraian. Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum perkawinan siri menurut hukum positif Indonesia serta perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak akibat perceraian dalam perkawinan siri. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris (yuridis empiris) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang dan dua orang Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang serta studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan siri tetap sah menurut hukum agama apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan, tetapi belum memberikan kepastian hukum karena tidak dicatatkan oleh negara. Akibatnya, perempuan dan anak berpotensi mengalami hambatan dalam memperoleh hak nafkah, hak asuh anak, harta bersama, hak waris, dan pengakuan hubungan keperdataan. Perlindungan hukum diberikan melalui isbat nikah, penetapan asal usul anak, dan penyelesaian perkara di Pengadilan Agama. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan menjadi instrumen penting untuk mewujudkan kepastian hukum serta melindungi hak perempuan dan anak.

Referensi

Abdul Manan. (2006). Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Kencana.

Anggelia, & Purwanti, A. (2020). Kebijakan perlindungan anak terhadap eksploitasi seksual melalui nikah siri dalam perspektif hukum nasional di Indonesia. Jurisprudence, 10(1), 85–102. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i1.10974

Arikunto, S. (2019). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik (Edisi revisi). Rineka Cipta.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (n.d.). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. https://kbbi.kemdikbud.go.id

Hadikusuma, H. (2007). Hukum perkawinan Indonesia menurut perundangan, hukum adat, hukum agama. Mandar Maju.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Harahap, P., & Simanullang, K. A. (2025). Legal status of custody of a post-divorced minor in the custody of his father. Jurnal Hukum Sehasen, 11(2), 363–372. https://doi.org/10.37676/jhs.v11i2.9464

Kasanah, D. N., & Faruq, A. (2023). Perceraian nikah sirri dan pengaruhnya terhadap hak anak di Pengadilan Agama Mojokerto. Jurnal Ilmiah dan Karya Mahasiswa, 1(5), 50–60. https://doi.org/10.54066/jikma.v1i5.668

Marzuki, P. M. (2021). Pengantar ilmu hukum (Edisi revisi). Kencana.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia [Disertasi, Universitas Sebelas Maret].

Muhammad Kasim. (2026, 9 Juli). Wawancara mengenai implikasi yuridis perkawinan siri terhadap perlindungan hak perempuan dan anak [Wawancara]. Pengadilan Agama Tigaraksa.

Nadriana, L., & Yunani, E. (2023). Implementasi perlindungan hukum terhadap hilangnya hak istri dan anak akibat pernikahan siri. Jurnal Analisis Ekonomi dan Administrasi Publik, 2(1).

Nasution, B. J. (2016). Metode penelitian ilmu hukum. Mandar Maju.

Putra, R. F., Indarti, E., & Sulistyawan, A. Y. (2021). Hak dan kewajiban isteri dalam rumah tangga: Suatu telaah paradigmatik terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Diponegoro Law Journal, 10(2), 446–463.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Rosa, S. W., Yunanto, Y., & Widanarti, H. (2021). Kedudukan anak dalam perkawinan siri dan upaya pemenuhan hak keperdataannya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Diponegoro Law Journal, 10(2), 476–488.

Soekanto, S. (2019). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Soemiyati. (2007). Hukum perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Liberty.

Subekti. (2003). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2017). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2010). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-07