PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR KEDUA DALAM PENERAPAN JANGKA WAKTU PENYERAHAN SERTIPIKAT RUMAH OVER KREDIT(Studi Kasus Putusan Nomor: 5/Pdt.G/2024/PN Gto)

Penulis

  • Mugiono Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Author
  • I Made Kantikha Universitas Esa Unggul image/svg+xml Author
  • Nurhayani Universitas Esa Unggul image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.51135/zvx5w097

Kata Kunci:

Keseimbangan Kontrak, Perlindungan Hukum, Over Kredit

Abstrak

Penelitian ini mengevaluasi perlindungan hukum terhadap debitur kedua dalam skema over Kredit Pemilikan Rumah, dengan fokus pada kepastian jangka waktu penyerahan sertipikat tanah pasca-pelunasan. Studi ini dilatarbelakangi oleh kesenjangan nyata antara apa yang seharusnya dan kenyataan yang diharapkan pada Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 5/Pdt.G/2024/PN Gto. Dalam amar perkara tersebut, kreditur terbukti melakukan wanprestasi berupa penundaan penyerahan sertipikat, namun pengadilan tidak menjatuhkan sanksi denda. Rumusan masalah memfokuskan pada bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 5/Pdt.G/2024/PN Gto yang tidak menjatuhkan sanksi denda keterlambatan kepada pihak kreditur dan bagaimana perlindungan terhadap debitur kedua terkait kepastian jangka waktu penyerahan sertipikat rumah KPR over kredit oleh kreditur. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, yang mengkaji kesesuaian pertimbangan hakim dengan asas keseimbangan kontrak dan itikad baik. Hasil analisis menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi debitur kedua sangat rentan akibat tidak ada batas waktu yang terstandarisasi dalam perjanjian adendum, sehingga dapat merugikan konsumen. Hakim pengadilan Gorontalo tidak menjatuhkan sanksi denda kepada Bank Tabungan Negara Gorontalo sebagai kreditur, hal ini mencederai keadilan substantif mengingat sanksi denda selalu berlaku mekanis bagi debitur. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlunya rekonstruksi hukum melalui pendekatan progresif; hakim semestinya melakukan rechtsvinding untuk membatalkan klausula baku yang tidak adil berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu menerbitkan regulasi yang mewajibkan klausul denda timbal balik demi menjaga keseimbangan para pihak

Referensi

Aji, P. B. S. (2026). Hukum progresif dalam sistem hukum Indonesia. History Media.

Amin, R. (2019). Filsafat hukum: Sebuah pengantar. Deepublish.

Elian, J. (2023). Meninjau asas keseimbangan berkontrak dalam kontrak syarat dan ketentuan yang dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 159–170.

Hapsari, L. A., & Setiyawan, A. (2023). Penerapan asas itikad baik dalam penyelesaian sengketa perdata. 4(3), 436–454.

Hernoko, A. Y. (2017). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.

Indah, S. P., Sudirman, M., & Fitrian, A. (2025). Akibat hukum wanprestasi kreditur terkait penyerahan sertipikat yang menjadi jaminan Kredit Pemilikan Rumah. Case Law Journal of Law, 114–115.

Kusuma Wardani, I. R. (2025). Asas-asas dalam hukum perdata (Rhommaidah, Ed.). PT Avid Media Indonesia.

Marantika, G. A., Ikasari, C. T., Wijaya, H., Auliya, A., Hamidah, A., & Prayuti, Y. (2026). Rekonstruksi perlindungan hukum konsumen terhadap klausula baku dan praktik usaha curang dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Kesehatan Amanah, 61–77.

Miosido, M. K., & Siswani, C. B. (2024). Restrukturisasi kredit sebagai upaya perlindungan bagi kreditur dan debitur dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah. Unes Law Review, 7(2), 850–857. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2372

Muklis. (2023). Analisis ganti kerugian berdasarkan perspektif hukum perdata. Iuris Studia, 1, 6–10.

Muzaki, I., & Machmud, A. (2023). Prosedur pengalihan cessie dalam perspektif hukum (akibat hukum terhadap jaminan hak tanggungan dan perlindungan debitur). Binamulia Hukum, 12(1), 143–159.

Noholo, R., Wantu, F. M., & Ismail, D. E. (2023). Kedudukan klausula baku dalam perjanjian berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 7(2), 405–409.

Pangaribuan, Z. R. L., & Ramadhana, W. (2025). Perlindungan kreditur dalam perjanjian kredit menurut KUHPerdata dan peraturan OJK. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 74. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.19

Rozikin, A. Z., & Wahyudi, A. (2023). Analisis faktor yang mempengaruhi permintaan Kredit Pemilikan Rumah. Al-Mikraj: Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 4(1), 756–767. https://doi.org/10.37680/almikraj.v4i1.4137

Seto Aji, P. B. (2026). Hukum progresif dalam sistem hukum Indonesia (N. Asih, Ed.). History Media.

Simanjuntak, P. N. H. (2022). Hukum perdata Indonesia (Cet. ke-7). Kencana.

Subekti, R. (2008). Hukum perjanjian (Ed. ke-24). Intermasa.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2020). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Ed. ke-38). PT Pradnya Paramita.

Suteki, & Taufani, G. (2018). Metodologi penelitian hukum (Vol. 1). PT Rajagrafindo Persada.

Swastiningrum, R. (2022). Perlindungan hukum bagi pembeli akibat wanprestasi penjual dalam jual beli rumah KPR di bawah tangan (Studi Putusan PN Cirebon No. 30/Pdt.G/2016/PN Cbn). Notary Law Research, 3, 203–214.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-07