ANALISIS EFEKTIVITAS PENEGAKAN UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI TERHADAP KELALAIAN DALAM INSIDEN PUSAT DATA NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.51135/rve50w06Kata Kunci:
Efektivitas Hukum, Kebocoran Data, PDNS, Perlindungan Data Pribadi, Tanggung Jawab NegaraAbstrak
Insiden kebocoran data pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) menjadi bukti nyata adanya kerentanan fundamental dalam tata kelola keamanan siber nasional, sekaligus untuk menguji seberapa efektif implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis efektivitas implementasi UU PDP terhadap negara sebagai pengendali data publik yang gagal mengamankan data warga negara, serta merumuskan upaya penegakan hukum yang konkret dalam mengatasi hambatan regulatif dan struktural pasca-insiden. Menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan parameter Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto, hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU PDP belum berjalan efektif akibat adanya kekosongan aturan teknis, konflik kepentingan pengawasan di internal kementerian, tidak adanya sistem pencadangan data, serta rendahnya budaya kepatuhan siber aparatur negara. elanjutnya, merujuk pada Teori Tanggung Jawab Negara oleh Jimly Asshiddiqie, hambatan utama penegakan hukum bermula dari kelalaian pasif negara (act of omission) serta penerapan sanksi denda bagi instansi publik yang berujung pada paradoks anggaran. Oleh karena itu, prinsip penanggungan risiko tersebut diharapkan dapat terwujud melalui tiga solusi yang justiciable, yakni: pembentukan otoritas pelindungan data independen, penerapan sanksi yang efektif, serta jaminan pemulihan hak.
Referensi
Aqilah, R., Waryenti, D., Susanti, P., Tanggung, :, Negara, J., & Pelindungan, M. (2024). Jurnal Ilmiah Kutei Tanggung Jawab Negara Mengenai Pelindungan Data Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. 23(2), 158–172. https://doi.org/10.33369/jik.v23i2.34476
Asri, D. P. B., Thaher, I., & Widayanti, R. (2025). Artificial Intelligence, Legal Culture, and the Indonesian Formal Legal System: Negotiating Norms in The Regulation of Emerging Technologies. Journal of Cultural Analysis and Social Change, 10(3), 457–468. https://doi.org/10.64753/jcasc.v10i3.2439
Asshiddiqie, J. (2010). Tanggung Jawab Hukum Pemerintah. Bina Aksara.
Ayiliani, F. M., & Farida, E. (2024). Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi sebagai Upaya Pelindungan Hukum terhadap Transfer Data Pribadi Lintas Negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(3), 431–455. https://doi.org/10.14710/JPHI.V6I3.431-455
CNN Indonesia. (2022). ELSAM Kritisi UU PDP, Sebut Hanya Jadi Macan Kertas Baca artikel CNN Indonesia “ELSAM Kritisi UU PDP, Sebut Hanya Jadi Macan Kertas” selengkapnya di sini:
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220920170535-185-850392/elsam-kritisi-uu-pdp-sebut-hanya-jadi-macan-kertas. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220920170535-185-850392/elsam-kritisi-uu-pdp-sebut-hanya-jadi-macan-kertas
CNN Indonesia. (2024, June 28). Cuma 2 Persen Data PDNS yang Dicadangkan, Tak Bisa Dipulihkan. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240628074912-192-1115158/cuma-2-persen-data-pdns-yang-dicadangkan-tak-bisa-dipulihkan
Dachlan, A. A., Nabila, A., Putri, N. A., & Nurmashita, N. (2025). View of PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMERINTAH DALAM KEBOCORAN DATA PRIBADI PADA PENYELENGGARAAN
PUSAT DATA NASIONAL. https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/11279/5340 Dayang, S. G., Olivia Putri, S. L., & Kyara Putri, A. K. (2025). Urgensi Pembentukan Lembaga
Pengawas dalam Pembaharuan Hukum Perlindungan Data Pribadi Menurut Undang-Undang PDP.
Locus Journal of Academic Literature Review, 4. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i2.433
Dinas Komunikasi, I. dan P. (2024). BSSN Identifikasi Pusat Data Nasional Sementara Diserang Ransomware. https://kominfo.lhokseumawekota.go.id/berita/read/bssn-identifikasi-pusat-data-nasional-sementara-diserang-ransomware-202407051720150165
Djafar, W., & Santoso, J. M. (2019). PENTINGNYA OTORITAS PENGAWASAN INDEPENDEN
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Febriandy, R. K., & Wahyutama. (2025). Kebocoran Data PDNS Analisis Strategi Komunikasi Krisis Pemerintah Berdasarkan Image Repair Theory. Communicology: Jurnal Ilmu Komunikasi, 12(2), 325–341. https://doi.org/10.21009/comm.033.09
Ghalib, Y. W., Gilang, E. F., Zumi M, Abdhe F, Nanda A, Serly D A, & Zurkiyah A. (n.d.). ANALISIS PERKEMBANGAN KEAMANAN SIBER DAMPAK DARI KEBOCORAN DATA PUSAT DATA NASIONAL SEMENTARA 2 SURABAYA ASSESSING AND UNDERSTANDING THE CURRENT SITUATION: ANALYSIS OF CYBER SECURITY DEVELOPMENTS THE IMPACT OF THE TEMPORARY NATIONAL DATA CENTER DATA LEAKS 2 SURABAYA
Oleh. In JISCO(Journal of Informaaon System and Compuung) ISSN (Vol. 2).
Gusti Ramadhani, & Cecep Suhardiman. (2026). Kebuntuan Pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi dan Implikasinya terhadap Efektivitas UU PDP di Indonesia. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(2), 793–805. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i2.8513
Irfan Adristi, F., & Ramadhani, E. (2024). Analisis Dampak Kebocoran Data Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2) Surabaya: Pendekatan Matriks Budaya Keamanan Siber dan Dimensi Budaya Nasional Hofstede (Vol. 02, Number 06). https://journal.uii.ac.id/selma/index
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (2026). SPBE JADI ARAH PEMERINTAHAN DIGITAL, KEMKOMDIGI INTEGRASIKAN 27 RIBU APLIKASI PUSAT DAN DAERAH.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (2025). Indeks SPBE Nasional Meningkat, Menteri Rini: Penguatan Integrasi Pelayanan Publik Berbasis Digital. https://menpan.go.id/site/berita-terkini/indeks-spbe-nasional-meningkat-menteri-rini-penguatan-integrasi-pelayanan-publik-berbasis-digital
KumparanTech. (2024). Kominfo - BSSN Tak Transparan soal PDNS, Warga Pemilik Data Berhak Update Info | kumparan.com. https://kumparan.com/kumparantech/kominfo-bssn-tak-transparan-soal-pdns-warga-pemilik-data-berhak-update-info-235F4iTtvvR/full
Kusnadi, S. A. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI SEBAGAI HAK PRIVASI. AL
WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 9–16. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.127
Lingga Syailendra Arief, & Ruli Purwanto. (2025). Tinjauan Yuridis Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022 dalam Menangani Kebocoran Data Pelanggan E-Commerce. Pemuliaan Keadilan, 2(3), 85–102. https://doi.org/10.62383/pk.v2i3.1019
Lise, A. A. B., & Thaher, I. (2025). Tinjauan hukum tata negara terhadap kekosongan hukum digital forensik dalam penegakan hukum siber. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.605
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana.
Meutia Syahrial, S., Makarim, E., Putri Mahardika, Z., & Galuh Anggraini, A. (2026). Article 5 May 2026 Recommended Citation Recommended Citation Syahrial, Shafira Meutia; Makarim, Edmon; Mahardika, Zahrashafa Putri; and Anggraini. Technology and Economics Law Journal, 5(1). https://doi.org/10.21143/TELJ.vol5.no1.1075


