PERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG DALAM SENGKETA KLAIM ASURANSI JIWA DITINJAU DARI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK(STUDI KASUS PUTUSAN NO: 38/Pdt.G/2023/PN TEGAL)

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.51135/kzvzgb50

Kata Kunci:

asuransi jiwa, asas kebebasan berkontrak, perlindungan hukum, pemegang polis, tertanggung

Abstrak

Asuransi jiwa berperan penting sebagai sarana perlindungan ekonomi karena memberikan jaminan finansial terhadap peristiwa tidak pasti, terutama yang berkaitan dengan kehidupan manusia. Dalam praktik, polis asuransi jiwa umumnya disusun dalam bentuk kontrak baku, dan struktur ini menempatkan tertanggung pada posisi tawar yang lebih lemah dibandingkan penanggung yang menguasai perumusan polis, informasi teknis, dan prosedur. Ketimpangan ini menjadi lebih bermasalah ketika asas kebebasan berkontrak diterapkan secara formal semata, karena kontrak baku cenderung melegitimasi ketidaksetaraan dan membuka ruang bagi klausula sepihak atau penolakan klaim. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum tertanggung dalam pengkajian klaim asuransi jiwa ditinjau dari asas kebebasan berkontrak dengan studi kasus Putusan Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Tegal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Polis Asuransi sebagai bukti tertulis terjadinya perjanjian asuransi merupakan klausula baku yang dibuat dan dipersiapkan penanggung menjadi dasar perikatan antara Penanggung dan tertanggung banyak menimbulkan perbedaan penafsiran terutama saat terjadi klaim yang kemudian klaim ditolak oleh penanggung karena dianggap tertanggung telah melanggar klausula polis asuransi terutama klausula prinsip itikad baik (utmost good faith) yang pada akhirnya sengketa klaim akibat perbedaan penafsiran polis diselesaikan melalui jalur hukum diantaranya melalui Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, perlindungan hukum tertanggung menjadi hal yang penting guna menjamin hak-hak nya atas klaim asuransi.

Referensi

Ahmad Sulton Zainawi. 2025. “Pembatalan Perjanjian Asuransi Dalam KUHD Inkonstitusional Bersyarat.” Pembatalan Perjanjian Asuransi Dalam KUHD Inkonstitusional Bersyarat 1. https://www.mkri.id/berita/pembatalan-perjanjian-asuransi-dalam-kuhd-inkonstitusional-bersyarat-22015

Anna Maria Tri Anggraini, Megawati Simanjuntak, Arief Safari, Rizal E. Halim, and Slamet Riyadi. 2022. “Consumer Protection in the Retail and Financial Services Sectors against the Practice of Exoneration Clauses.” Journal of Consumer Sciences 7(2):83–96. doi:10.29244/jcs.7.2.83-96.

Asyraf, Alviami Ghina, Sunarmi, and Mulhadi. 2024. “Pelindungan Hukum Terhadap Tertanggung Atas Penutupan Polis Asuransi Jiwa Kredit Tanpa Medical Check Up ( Studi Putusan Nomor 38/Pdt.G/2023/Pn Tgl).” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 2(5):238–47.

Candra, Dimas, and Gunawan Djajaputra. 2025. “Legal Protection for Insurance Companies Against Abuse of Insurance Claims.” Awang Long Law Review 7(2):447–53. doi:10.56301/awl.v7i2.1578.

Fina Rohmatika. 2023. “Perlindungan Hukum Klaim Asuransi Pemegang Polis Asuransi.” Jurnal Riset Ekonomi Dan Akuntansi 2(1):182–90. doi:10.54066/jrea-itb.v2i1.1310.

Harahap, Herlina Hanum. 2023. “Perlindungan Hukum Akibat Itikad Buruk Perusahaan Dalam Menjalankan Usaha Asuransi Atas Polis Asuransi Jiwa.” Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 22(2):2091–2300. doi:10.30743/jhk.v22i2.6493.

Hartono, Margareta Kristiani, and Gunardi Lie. 2025. “Harmonization of Standard Insurance Clauses: A Consumer Protection and Fairness Perspective.” Academia Open 10(2). doi:10.21070/acopen.10.2025.12912.

Ismanto, Kuat. 2012. “PRINCIPLE OF UTMOST GOOD FAITH DALAM PERJANJIAN ASURANSI: Studi Asas Hukum Perjanjian Syariah.” Epistemé: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman 7(2). doi:10.21274/epis.2012.7.2.293-310.

Jatmiko, Ekacatra Hery. 2025. “Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Kontrak Bisnis Di Indonesia.” Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora 2(3):91–99.

Kamello, Tan, and Hasim Purba. 2025. “Contemporary Legal Certainty in Insurance Default Claims: A Comperative Study of Islamic and Positive Law Perspectives.” 4(1):539–65.

Kurnia Ali Syarif. 2024. “Application Of The Principle Of Freedom Of Contract In Insurance Law Protection For Policy Holders.” International Journal of Education, Vocational and Social Science 4(01):1–15. doi:10.63922/ijevss.v4i01.1379.

Marzuki. 2019. “Legal Protection of Consumers Through Halal.” Hunafa 17(1):38–55.

Sari Sigalingging, Oktavia Purnama, Mesias Jusly Penus Sagala, and Motlan Gultom. 2022. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Dari Perusahaan Asuransi Jiwa Yang Pailit.” Jurnal Impresi Indonesia 1(7):773–85. doi:10.58344/jii.v1i7.206.

Varela Castro, Samanta. 2022. “Akibat Hukum Pencantuman Klausul Eksonerasi Pada Polis Asuransi.” 2(8.5.2017):2003–5.

Wijaya, Miquel Enrick, and Gunardi Lie. 2024. “Penerapan Asas Utmost Good Faith Dalam Asuransi Jiwa.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5(2):845–52. doi:10.38035/jihhp.v5i2.3230.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Tegal

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-07