ANALISIS PUTUSAN NOMOR 2/PDT.SUS-PHI/2025/PN SBY TERKAITPEMOTONGAN UPAH PEKERJA OLEH PT TRANS NEWS CORPORA (KANTORCNN INDONESIA BIRO KOTA SURABAYA) SECARA SEPIHAK
DOI:
https://doi.org/10.51135/54rt3150Kata Kunci:
Pemotongan Upah, Teori Upah Keadilan, Perlindungan Hukum, Pengadilan Hubungan IndustrialAbstrak
Penelitian ini membahas putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby yang berkaitan dengan pemotongan upah
pekerja secara sepihak oleh PT Trans News Corpora Kantor CNN Biro Kota Surabaya. Fokus utama penelitian ini
adalah menilai legalitas tindakan pengusaha serta menganalisis perlindungan hak pekerja atas upah dalam
perspektif hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan
perundang – undangan, Pendekatan Kasus, dan Studi Kepustakaan. Bahan hukum yang di gunakan meliputi
Undang – Undang Ketenagakerjaan, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemotongan upah yang dilakukan perusahan tidak memenuhi syarat limitatif
sebagaimana diatur dalam pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tindakan
tersebut juga tidak didukung oleh persetujuan tertulis pekerja maupun dasar hukum internal perusahaan sah. Dari
sisi keadilan, pemotongan upah sepihak mencerminkan ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha,
sehingga bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum terhadap pihak yang lebih lemah. Putusan Pengadilan
Hubungan Industrial Surabaya yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan upah menunjukkan bahwa
hak pekerja atas pengupahan harus dilindungi secara efektif, bukan hanya secara formal. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa kebijakan pengupahan perusahaan wajib tunduk pada norma hukum yang membatasi
tindakan sepihak, serta membutuhkan pengawasa yang lebih kuat agar hak normatif pekerja tidak dikurangi secara
sewang -wenang.
Referensi
Bilal Firdaus, & Rini Irianti Sundary. (2024).
Pemotongan Upah Pekerja Secara
Sepihak oleh Pengusaha Karena
Penurunan Laba di PT X Kota Bandung
Dihubungkan dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan Jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
tentang Pengupahan. Bandung
Conference Series: Law Studies,
4(2), 956–963.
https://doi.org/10.29313/bcsls.v4i2.
14102
Febrianti Pertiwi, H., Karsona, A. M., &
Singadimedja, H. N. (2024).
Pemotongan Sepihak Upah Pekerja
Industri Padat Karya Yang
Terdampak Perubahan Ekonomi
Global Berdasarkan Hukum
Ketenagakerjaan. Yurispruden:
Jurnal Fakultas Hukum Universitas
Islam Malang, 8(1), 1–16.
https://doi.org/10.33474/yur.v8i1.2
1715
Hermita, Y., Karsona, A. M., & Putri, S.
A. (2022). Tindakan Hukum
Terhadap Perusahaan Yang
Memotong Upah Pekerja Sepihak
Karena Perusahaan Merugi Akibat
Terdampak Pandemi Covid-19
Ditinjau dari Kepmenaker No . 104
Tahun 2021. (104), 207–218.
HUSNI, L. (2020). Pengantar Hukum
Ketenagakerjaan Edisi Revisi. Pt
Rajagrafindo Persada.
https://books.google.co.id/books?id
=I6IC0AEACAAJ
Muhammad, Hendri, Y., Komarudin, P.,
& Hadi, H. (2023). Metode
Penelitian Hukum: Analisis
Problematika Hukum Dengan
14
Metode Penelitian Normatif Dan
Empiris. Badamai Law Journal, 8(2),
395–396.
Nindry Sulistya Widiastiani, S. H. M. H.
(n.d.). Pengantar Hukum Perburuhan:
Pasca-Undang-Undang Cipta Kerja.
PT Kanisius. Retrieved
https://books.google.co.id/books?id=P
WWbEAAAQBAJ
Oktaviani, D., Safitri, I. N., Septiviani, R. P.,
Alhumairoh, S. W., Aprilia, L., &
Tamam, B. (2023). Analisis
Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (PHI) secara Litigasi maupun
Non-Litigasi. Rechtenstudent, 4(2),
176–188.
https://doi.org/10.35719/rch.v4i2.249
Rifka Alkhilyatul Ma’rifat, I Made
Suraharta, I. I. J. (2024). HUKUM
KETENAGAKERJAAN Telaah Filosofi
dan Teori Hubungan Kerja atas
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di
Indonesia (Vol. 2).
https://eprints.uad.ac.id/36719/1/BUK
U_Fithriatus S_Hukum
Ketenagakerjaan.pdf
Simbolon, S. J. S., & Simbolon, M. (2025).
Keadilan Bagi Buruh dalam Kepailitan:
Kritik Implementasi Putusan MK No.
67/PUU-XI/2013 dari Perspektif Rawls.
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan
Politik, 5(5), 4440–4450.
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.
5062
Sisma.A.F, & Subekti.R. (2023).
Peraturan Terkait Pembayaran
Upah Pekerja Buruh-1. Jurnal
Hukum Dan Pembangunan
Ekonomi, 11(1), 76–90.
Suprajogi, A., Iven, E., Samusamu, C.,
Fakultas, A. M., Universitas, H.,
Unggul, E., Arjuna, J. J., No, U.,
Kepa, D., Jeruk, K., & Barat, J.
(2023). Problematik Upah Pekerja
Pasca Kepmen Esdm No.
37.K/Hk.02/Mem.M/2022 Dari
Perspektif Hukum
Ketenagakerjaan. Lex Jurnalica,
20(3).
https://ejurnal.esaunggul.ac.id/inde
x.php/Lex/article/view/7270
Uwiyono, A. (2014). Asas-asas hukum
perburuhan. PT RajaGrafindo
Persada.
https://books.google.co.id/books?id
=TO3HoAEACAAJ
Wijayanti, A. (2009). Hukum
ketenagakerjaan pasca reformasi.
Sinar Grafika.
https://books.google.co.id/books?id
=gBZMQwAACAAJ
Yuanita, A. C. (2022). Menelaah Konsep
Keadilan Hukum Teori Keadilan
John Rawls dalam Pemutusan
15
Hubungan Kerja secara Sepihak
terhadap Pekerja Migran Indonesia di
Luar Negeri. Interdisciplinary Journal
on Law, Social Sciences and
Humanities, 3(2), 130.
https://doi.org/10.19184/idj.v3i2.34553
Yudin Yunus, A. ST Kumala Ilyas, Kingdom
Makkulawuzar, Siti Alfisyahri Lasori,
Haritsa, Umar, S. S. (2023).
Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Kerja Di Pengadilan Hubungan
Industrial. Sinta 5.
https://www.scribd.com/document/776
239274/077-Penyelesaian-PerselisihanHubungan-Kerja-Di-PengadilanHubungan-Industrial


