ANALISIS PUTUSAN NOMOR 2/PDT.SUS-PHI/2025/PN SBY TERKAITPEMOTONGAN UPAH PEKERJA OLEH PT TRANS NEWS CORPORA (KANTORCNN INDONESIA BIRO KOTA SURABAYA) SECARA SEPIHAK

Penulis

  • Alethea Firjatullah Ariyanto Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Author
  • Fitria Olivia Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Author

DOI:

https://doi.org/10.51135/54rt3150

Kata Kunci:

Pemotongan Upah, Teori Upah Keadilan, Perlindungan Hukum, Pengadilan Hubungan Industrial

Abstrak

Penelitian ini membahas putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby yang berkaitan dengan pemotongan upah
pekerja secara sepihak oleh PT Trans News Corpora Kantor CNN Biro Kota Surabaya. Fokus utama penelitian ini
adalah menilai legalitas tindakan pengusaha serta menganalisis perlindungan hak pekerja atas upah dalam
perspektif hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan
perundang – undangan, Pendekatan Kasus, dan Studi Kepustakaan. Bahan hukum yang di gunakan meliputi
Undang – Undang Ketenagakerjaan, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemotongan upah yang dilakukan perusahan tidak memenuhi syarat limitatif
sebagaimana diatur dalam pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tindakan
tersebut juga tidak didukung oleh persetujuan tertulis pekerja maupun dasar hukum internal perusahaan sah. Dari
sisi keadilan, pemotongan upah sepihak mencerminkan ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha,
sehingga bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum terhadap pihak yang lebih lemah. Putusan Pengadilan
Hubungan Industrial Surabaya yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan upah menunjukkan bahwa
hak pekerja atas pengupahan harus dilindungi secara efektif, bukan hanya secara formal. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa kebijakan pengupahan perusahaan wajib tunduk pada norma hukum yang membatasi
tindakan sepihak, serta membutuhkan pengawasa yang lebih kuat agar hak normatif pekerja tidak dikurangi secara
sewang -wenang.

Biografi Penulis

  • Alethea Firjatullah Ariyanto, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul

    Please

Referensi

Bilal Firdaus, & Rini Irianti Sundary. (2024).

Pemotongan Upah Pekerja Secara

Sepihak oleh Pengusaha Karena

Penurunan Laba di PT X Kota Bandung

Dihubungkan dengan Undang-Undang

Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan Jo. Peraturan

Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021

tentang Pengupahan. Bandung

Conference Series: Law Studies,

4(2), 956–963.

https://doi.org/10.29313/bcsls.v4i2.

14102

Febrianti Pertiwi, H., Karsona, A. M., &

Singadimedja, H. N. (2024).

Pemotongan Sepihak Upah Pekerja

Industri Padat Karya Yang

Terdampak Perubahan Ekonomi

Global Berdasarkan Hukum

Ketenagakerjaan. Yurispruden:

Jurnal Fakultas Hukum Universitas

Islam Malang, 8(1), 1–16.

https://doi.org/10.33474/yur.v8i1.2

1715

Hermita, Y., Karsona, A. M., & Putri, S.

A. (2022). Tindakan Hukum

Terhadap Perusahaan Yang

Memotong Upah Pekerja Sepihak

Karena Perusahaan Merugi Akibat

Terdampak Pandemi Covid-19

Ditinjau dari Kepmenaker No . 104

Tahun 2021. (104), 207–218.

HUSNI, L. (2020). Pengantar Hukum

Ketenagakerjaan Edisi Revisi. Pt

Rajagrafindo Persada.

https://books.google.co.id/books?id

=I6IC0AEACAAJ

Muhammad, Hendri, Y., Komarudin, P.,

& Hadi, H. (2023). Metode

Penelitian Hukum: Analisis

Problematika Hukum Dengan

14

Metode Penelitian Normatif Dan

Empiris. Badamai Law Journal, 8(2),

395–396.

Nindry Sulistya Widiastiani, S. H. M. H.

(n.d.). Pengantar Hukum Perburuhan:

Pasca-Undang-Undang Cipta Kerja.

PT Kanisius. Retrieved

https://books.google.co.id/books?id=P

WWbEAAAQBAJ

Oktaviani, D., Safitri, I. N., Septiviani, R. P.,

Alhumairoh, S. W., Aprilia, L., &

Tamam, B. (2023). Analisis

Penyelesaian Perselisihan Hubungan

Industrial (PHI) secara Litigasi maupun

Non-Litigasi. Rechtenstudent, 4(2),

176–188.

https://doi.org/10.35719/rch.v4i2.249

Rifka Alkhilyatul Ma’rifat, I Made

Suraharta, I. I. J. (2024). HUKUM

KETENAGAKERJAAN Telaah Filosofi

dan Teori Hubungan Kerja atas

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di

Indonesia (Vol. 2).

https://eprints.uad.ac.id/36719/1/BUK

U_Fithriatus S_Hukum

Ketenagakerjaan.pdf

Simbolon, S. J. S., & Simbolon, M. (2025).

Keadilan Bagi Buruh dalam Kepailitan:

Kritik Implementasi Putusan MK No.

67/PUU-XI/2013 dari Perspektif Rawls.

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan

Politik, 5(5), 4440–4450.

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.

5062

Sisma.A.F, & Subekti.R. (2023).

Peraturan Terkait Pembayaran

Upah Pekerja Buruh-1. Jurnal

Hukum Dan Pembangunan

Ekonomi, 11(1), 76–90.

Suprajogi, A., Iven, E., Samusamu, C.,

Fakultas, A. M., Universitas, H.,

Unggul, E., Arjuna, J. J., No, U.,

Kepa, D., Jeruk, K., & Barat, J.

(2023). Problematik Upah Pekerja

Pasca Kepmen Esdm No.

37.K/Hk.02/Mem.M/2022 Dari

Perspektif Hukum

Ketenagakerjaan. Lex Jurnalica,

20(3).

https://ejurnal.esaunggul.ac.id/inde

x.php/Lex/article/view/7270

Uwiyono, A. (2014). Asas-asas hukum

perburuhan. PT RajaGrafindo

Persada.

https://books.google.co.id/books?id

=TO3HoAEACAAJ

Wijayanti, A. (2009). Hukum

ketenagakerjaan pasca reformasi.

Sinar Grafika.

https://books.google.co.id/books?id

=gBZMQwAACAAJ

Yuanita, A. C. (2022). Menelaah Konsep

Keadilan Hukum Teori Keadilan

John Rawls dalam Pemutusan

15

Hubungan Kerja secara Sepihak

terhadap Pekerja Migran Indonesia di

Luar Negeri. Interdisciplinary Journal

on Law, Social Sciences and

Humanities, 3(2), 130.

https://doi.org/10.19184/idj.v3i2.34553

Yudin Yunus, A. ST Kumala Ilyas, Kingdom

Makkulawuzar, Siti Alfisyahri Lasori,

Haritsa, Umar, S. S. (2023).

Penyelesaian Perselisihan Hubungan

Kerja Di Pengadilan Hubungan

Industrial. Sinta 5.

https://www.scribd.com/document/776

239274/077-Penyelesaian-PerselisihanHubungan-Kerja-Di-PengadilanHubungan-Industrial

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-07